Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan (Sumsel) memberikan asimilasi kepada sekitar 540 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) di provinsi setempat sebagai salah satu upaya untuk mengurangi masalah jumlah penghuni lapas dan rutan yang melebihi daya tampung (over capacity).
“Saat ini jumlah penghuni Lapas dan Rutan Se-Sumatera Selatan per-26 April 2023 sebanyak 15.482. Dengan kapasitas hanya sebesar 6.605, artinya mengalami overcrowded sebesar 134%”, beber Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya, di Palembang, Ahad.
Pemberian hak Asimilasi ini dikatakan Ilham, sebagai salah satu upaya terhadap permasalahan Overcrowded pada Lapas dan Rutan.
Berdasarkan data pada kwartal pertama 2023 terdapat 540 narapidana yang memenuhi persyaratan diberikan asimilasi atau proses pembinaan membaurkan narapidana dalam kehidupan masyarakat.
Dia menjelaskan syarat asimilasi bagi narapidana tindak pidana umum yakni berkelakuan baik yang dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir.
"Kemudian narapidana tersebut aktif mengikuti program pembinaan dengan baik dan telah menjalani satu per dua masa pidana," katanya.
Selain asimilasi, kata dia, untuk mengatasi masalah over capacity penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan), pihaknya juga memberikan hak integrasi atau pemberian pembebasan bersyarat kepada WBP.
Berdasarkan data hingga April 2023 tercatat sebanyak 1.280 narapidana telah mendapat hak integrasi berupa pembebasan bersyarat (PB), cuti bersyarat (CB), dan cuti menjelang bebas (CMB).
Ilham juga mengatakan pihaknya juga telah melakukan berbagai upaya telah ditempuh yakni mengoptimalkan implementasi Permenkumham No 24 Tahun 2021 tentang asimilasi COVID-19 dan Permenkumham No 7 Tahun 2022 tentang Integrasi," ujarnya.
Dia menjelaskan, Kanwil Kemenkumham Sumsel juga telah melakukan pemindahan narapidana ke Lapas di luar Sumsel. Pada tahun ini sebanyak 25 Narapadiana berisiko tinggi telah dipindahkan ke lapas di Nusakambangan Jateng.
Sementara untuk pemindahan napi di dalam wilayah Sumsel, pada tahun 2023 ini sebanyak 453 orang narapidana telah dipindahkan antar lapas /Rutan.
Selain itu, upaya preventif terus dilakukan dengan bersinergi dengan seluruh Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemerintah Daerah setempat, Kanwil Kemenkumham Sumsel terus mendorong APH menerapkan Konsep pendekatan restorative justice pada penyeselesaian suatu perkara.
“Restorative justice merupakan suatu pendekatan yang lebih menitik-beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri”, tutur Ilham Djaya.
Dia menjelaskan mekanisme tata acara dan peradilan pidana yang berfokus pada pemidanaan diubah menjadi proses dialog dan mediasi untuk menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang lebih adil dan seimbang bagi pihak korban dan pelaku.
Disamping itu, Momentum peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan yang ke-59 tahun 2023, kata dia, pihaknya terus mendukung mewujudkan transformasi pemasyarakatan yang semakin PASTI dan BerAKHLAK.
Jargon PASTI merupakan singkatan dari profesional, akuntabel, sinergi, transparan dan inovatif yang dipopulerkan Menkumham Yasonna H. Laoly. Sedangkan BerAKHLAK adalah singkatan dari berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif, yang pertama kali diperkenalkan oleh Presiden Joko Widodo untuk dipedomani seluruh pejabat dan aparatur sipil negara.