Palembang. Kakanwil Kemenkumham Sumsel Harun Sulianto mengikuti pembekalan Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Prof. Eddy OS. Hiariej dalam rangka sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang (RKUHP) secara virtual, Kamis (1/8).
Menurut Wamenkumham, Prof. Dr. Eddy O.S. Hiariej, terdapat 5 (lima) misi pembaruan hukum yang diusung dalam RKUHP, yakni Dekolonialisasi, sebagai upaya menghilangkan nuansa kolonial dalam substansi KUHP lama.
Yaitu mewujudkan keadilan korektif-Rehabilitatif-Restoratif, sebagai tujuan & pedoman pemidanaan (Standard of Sentencing), memuat alternatif Sanksi Pidana dan demokratitasi.
Menurut Prof. Eddy OS. Hiariej, Pendemokrasian rumusan pasal tindak pidana dalam RKUHP sesuai Konstitusi (Pasal 28 J UUD 1945) dan Pertimbangan Hukum dari Putusan MK atas pengujian pasal-pasal KUHP yang terkait.
Misi pembaruan hukum berikutnya adalah Konsolidasi, sebagai penyusunan kembali ketentuan pidana dari KUHP lama dan sebagian UU Pidana di luar KUHP secara menyeluruh dengan Rekodifikasi (terbuka-terbatas).
RKUHP juga telah melalui harmonisasi, sebagai bentuk adaptasi & keselarasan dalam merespon perkembangan hukum terkini, tanpa mengesampingkan hukum yang hidup (living law).
Selain itu, RKHUP telah dimodernisasi, dengan filosofi pembalasan klasik (Daad-strafrecht) yang berorientasi kepada perbuatan semata-mata dengan filosofi integratif (Daad-Daderstrafrecht-Slachtoffer) yang memperhatikan aspek perbuatan, pelaku dan korban kejahatan (pemberatan dan peringanan pidana).
Selanjutnya Prof Eddy OS Hiariej menyampaikan bahwa Presiden RI Joko Widodo sangat menginginkan partisipasi publik dalam pembentukan RUU KUHP.
Menurutnya Sosialisasi RKUHP ini harus dilakukan secara masif, tidak hanya merupakan tugas dari Kementerian Hukum dan HAM, tetapi ada Kementerian/Lembaga terkait yang harus ikut berperan aktif sehingga diharapkan informasi dapat cepat tersampaikan kepada masyarakat.
Usai menyampaikan arahannya, Wamenkumham juga meminta agar seluruh jajaran Kemenkumham berperan serta dalam penyebarluasan informasi melalui Sosialisasi RKUHP secara serentak di seluruh wilayah untuk menciptakan kesepahaman masyarakat mengenai 14 (empat belas) pasal krusial demi mewujudkan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang terbuka dan objektif.
Turut hadir mengikuti kegiatan tersebut Kabid HAM, Yulizar, Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Zainul Arifin, Kabid Hukum, Ave Maria Sihombing, dan Kasubbid Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH, Vonny Destika Sari.
Para pejabat perancang peraturan perundang-undangan, Para pejabat penyuluh hukum, Analis Hukum.(MY)