Palembang. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Harun Sulianto mengikuti Seminar Pembangunan Indeks HAM Indonesia secara virtual, Kamis (8/12). Seminar ini berlangsung di Hotel Grand Mercure Kemayoran Jakarta yang merupakan salah satu rangkaian Perayaan Hari Hak Asasi Manusia ke-74 yang jatuh pada tanggal 10 Desember 2022.
Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.HA.04.02 Tahun 2021 tanggal 7 Desember 2021 tentang Peta Jalan Pembangunan Indeks HAM Indonesia memuat dokumen rencana serta arah Pembangunan Indeks HAM Indonesia. Pembangunan Indeks HAM merupakan instrumen pengukuran objektif untuk mengetahui situasi Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan HAM (P5HAM) di Indonesia.
Disamping itu, Pembangunan Indeks HAM juga dapat digunakan sebagai sumber data untuk melakukan analisis sekunder dalam penyusunan kebijakan HAM di Indonesia.
Kegiatan dibuka secara langsung oleh Direktur Jenderal HAM Kemenkuham RI, Mualimin Abdi. Dalam sambutannya, Mualimin mengatakan peringatan Hari Hak Asasi Manusia Tahun 2022 mengusung tema “Pemajuan Hak Asasi Manusia untuk Setiap Orang”.
Menurut Mualimin, Indonesia memiliki konstitusi, dan memiliki UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM, maka di dalam target kinerja di Bappenas, Indeks Pembangunan HAM menjadi target strategis yang dicanangkan oleh pemerintah. Sejak Tahun 2022, Kemenkumham sedang Menyusun indeks pembangunan HAM di Indonesia
Diharapkan apabila indeks pembangunan HAM selesai, maka ini akan menjadi pendoman bagi Kementerian/Lembaga di dalam memedomani hal-hal yang terkait dengan implementasi HAM yang lebih optimal di Indonesia
“Hal ini penting karena sekarang ini UU No 39 tahun 1999, terdapat 10 Hak Dasar dan juga mulai berkembang instrumen-isterumen HAM dari waktu kewaktu, dan ini perlu kita adopsi dan terapkan di dalam beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia,” jelas Muahimin.
Wakil Menteri Hukum dan HAM Prof. Edward OS. Hiariej dlm keynote speech-nya menyampaikan bahwa Indonesia merupakan negara demokrasi yang turut menjujung tinggi HAM melalui konsitusi.
Selain itu Indonesia telah turut serta dalam angggota perjanjian internasional. Sesuai dengan pasal 71 UU No 39 Tahun 1999 pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati menegakan, dan memajukan HAM.
Wamenkumham juga mengatakan bahwa sasaran strategis penyusunan pembangunan indeks HAM Indonesia ini untuk menghasilkan instrumen HAM, agar implementasi HAM lebih optimal di Indonesia.
“Tersedianya indeks HAM Indonesia bermanfaat dalam pemerataan dan pengukuran kinerja pemerintah dari segi kualitas dan kuantitas kemajuan dan pembangunan ham sehingga menjadi tolak ukur rekomendasi terhadap isu-isu yang perlu diprioritaskan dalam menjamin penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di Indonesia,” tutup Wamenkumham.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan dari narasumber, yakni Direktur Instrumen HAM Kemenkumham RI (Betni Humiras Purba) yang membahas terkait Pembangunan Indeks HAM Indonesia, serta Pendiri Lokataru Foundation, Haris Azhar, yang memaparkan terkait Daftar Hak Indeks HAM.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Staf Ahli menkumham Bidang Reformasi Birokrasi, Iwan Kurniawan, Staf Ahli Bidang Politik dan Keamanan, Ambeg Paramarta, Staf Ahli Bidang Sosial, Min Usihen. Sedangkan penanggap adalah Sumsel Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, Direktur Eksekutif ELSAM, Wahyudi Jafar, dan Mantan Ketua ACHR (2011) Governing Board Human Rights Resource Center, Rafendi Djamin.
Sedangkan yang Hadir mendampingi Kakanwil, adalah Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Parsaoran Simaibang, Staf Bidang HAM, serta Analis Hukum Kanwil Kemenkumham Sumsel.(MY)