Palembang. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Sabtu(13/8) mengatakan, jajarannya mengikuti kegiatan Obrolan Perancang Peraturan Perundang-undangan (Opera) dengan tema “KUHP Nasional sebagai bentuk kemandirian di bidang Hukum Pidana Indonesia”, secara virtual bertempat di Ruang Teleconference Kanwil setempat (12/8).
Kegiatan Obrolan Perancang Peraturan Perundang-undangan (Opera) tersebut dibuka langsung oleh Plt. Dirjen Peraturan Perundang Undangan, Dr. Dhahana Putra sekaligus sebagai pembawa acara dan selaku narasumber yakni Wamenkumham, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej. Wamenkumham pada kesempatan ini menyampaikan terkait paradigma hukum pidana modern yang tidak hanya berorientasi pada keadilan retributif atau pembalasan. Tetapi keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.
Wamenkumham sampaikan 14 isu krusial RUU KUHP dimana ketentuan hukum di masyarakat diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 601 RUU KUHP yang dapat digunakan sebagai acuan untuk mempidanakan seseorang, jika perbuatan itu tidak diatur dalam KUHP. Isu krusial lainnya adalah terkait masalah penganiayaan hewan, kecurangan profesi Advokat, penghinaan terhadap pengadilan, penodaan agama, persoalan aborsi, kejahatan asusila, hingga mengenai penjatuhan hukuman pidana mati yang dapat dirubah menjadi hukuman seumur hidup jika dalam kurun 10 tahun terpidana berkelakuan baik.
“Pidana dalam RKUHP tidak melulu soal sanksi namun tindakan sehingga tak terbatas pada pidana penjara. Ini juga untuk bisa menjadi langkah mengurangi over crowded di dalam lapas”, kata Wamenkumham.
Turut hadir bersama Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Kadiv Yankumham Parsaoran Simaibang, Kabid Yankum, Ave Maria Sihombing, beserta para Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan, Penyuluh Hukum dan Analis Hukum pada Kanwil Kemenkumham Sumsel.(MY)