Palembang- Kakanwil Kemenkumham Sumsel Harun Sulianto hadiri Focus Group Discusion (FGD) Persiapan Penyusunan Background Study RPJMN 2025-2029 dan RPJPN 2025-2045 Bidang Hukum dan Regulasi secara virtual. Kegiatan diadakan oleh Bappenas ini bertempat di Gedung Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU). Kakanwil Harun didampingi Kasubbag Program dan Pelaporan Kanwil Kemenkumham Sumsel, Dedi Zulian Ikuti acara tsb dari ruang teleconference Kanwil Setempat, Selasa (7/7).
Direktur Hukum dan Regulasi Kementerian PPN/Bappenas, R.M. Dewo Broto Joko Putranto mengatakan tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk menerima sumbang pemikiran dan masukan konkrit dari setiap narasumber khususnya yang berkaitan dengan pencegahan korupsi, pembaharuan sistem hukum pidana, penguatan akses terhadap keadilan.
Diskusi virtual tersebut menghadirkan 3 narasumber yakni Guru Besar Hukum Pidana USU, Prof.Dr. Alvi Syahrin, Akademisi Universitas Andalas Feri Amsari, S.H., M.H.,LL.M, dan Akademisi Universitas Negeri Medan, Majda El Muhtaj. FGD ini membahas tiga isu yaitu pencegahan dan pemberantasn korupsi, pembaharuan sistem hukum pidana, dan penguatan akses terhadap keadilan.
Prof. Dr. Alvi Syahrin membawakan materi Rekomendasi Kebijakan Pembaharuan Sistem Hukum Pidana Jangka Menengah dan Panjang.dikatakannya bahwa perlunya mentrasformasikan nilai nilai Pancasila dan prinsip keadilan restoratif untuk pembaruan.
“Pemanfaatan perkembangan teknologi dibutuhkan untuk memetakan bentuk kejahatan baru yang mengancam kedaulatan negara”, ujarnya.
Selanjutnya Akademisi Universitas Andalas Feri Amsari, S.H., M.H.,LL.M, dalam paparannya yang berjudul “Pemberantasan Korupsi: Menciptakan Jalan Baru Pemberantasan Korupsi” mengungkapkan bahwa perlunya membenahi struktur hukum yang koruptif. Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dapat dilakukan dengan meningkatkan kesejahteraan penegak hukum, independensi melalui proses seleksi dan masa jabatan aparat penegak hukum dan pengawasan ketat.
Feri Amsari menambahkan bahwa pemberantasan dan pecegahan harus berjalan bersama agar efektif untuk menangani permasalahan korupsi di Indonesia.
Sementara, Akademisi Universitas Negeri Medan, Majda El Muhtaj, menjelaskan bahwa dalam pembangunan nasional dan akses keadilan memiliki berbagai tantangan. Tantangan tersebut diantarnya adalah akses keadilan transisi belum terwujud, akses keadilan relasi bisnis dan HAM, dan akses keadilan dalam rantai keadilan kelompok sasaran.
Turut hadir dalam acara tersebut secara langsung Dekan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Dr.Mahmul Siregar, SH.M.Hum, serta sebanyak 133 peserta berasal dari Kementerian/Lembaga bidang hukum dan regulasi, Organisasi perangkat daerah se-Sumatera, Akademisi hukum PTN dan PTS di Sumatera.(MY)