Muara Enim - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ika Ahyani Kurniawati melakukan kunjungan koordinasi ke Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kabupaten Muara Enim dan Pemantauan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) “Sentra Hak Kite” Kabupaten Muara Enim, Kamis (18/1).
Koordinasi yang dipimpin oleh Kadivyankumham Ika didampingi oleh Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Yulkhaidir, dan tim ini diterima secara langsung oleh Kepala Balitbangda M. Tarmizi Ismail, beserta jajaran.
Dalam koordinasi tersebut, Kadivyankumham menyampaikan bahwa maksud dan tujuan kunjungan ke Balitbangda Muara Enim yakni untuk mendorong potensi KI yang berada di Kabupaten Muara Enim dan memberikan pemahaman serta kesadaran hukum kepada masyarakat mengenai pentingnya KI.
“Bahwa pada Tahun 2024 ini target dari Kanwil Kemenkumham Sumsel adalah mendorong adanya pendaftaran merek Kolektif dan Indikasi Geografis sehingga perlu adanya kolaborasi dan sinergi dengan Pemerintah Daerah untuk turut serta dalam program tersebut,” ujar Ika Ahyani.
M. Tarmizi Ismail selaku Kabalitbangda menyampaikan ucapan terimakasih atas kunjungan dan silaturahmi dari Kadivyankumham beserta jajaran. Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa di Kabupaten Muara Enim telah terbentuk sentra KI pada MPP Muara Enim yang melibatkan berbagai OPD dengan Balitbangda sebagai Koordinator.
“Terdapat berbagai potensi indikasi geografis seperti nanas dan markisa maupun kekayaan intelektual komunal seperti warisan budaya tak benda. Adapun pada tahun 2024 ini, Balitbangda mempunyai target inovasi dari OPD maupun pada diklat pelatihan kepemimpinan akan dicatatkan hak ciptanya,” terang Tarmizi.
Selain itu, pada 2024 ini ada rencana pengajuan pencatatan 4 (empat) hak cipta terkait tari, serta balitbangda memiliki program kegiatan seperti fasilitasi pendaftaran KI dan drafting paten. Balitbangda juga telah membentuk Sentra Industri di Lembak terkait Kerupuk, di Semendo terkait Kopi dan Batik, di Ujan Mas terkait Batu Bata, serta Gelumbang dan Muara Belida terkait songket.
Untuk itu, Ika Ahyani Kurniawati mendukung dan mengapresiasi program dan rencana Balitbangda dalam rencana kegiatan untuk mensukseskan program nasional dalam pengelolaan kekayaan intektual. juga mendorong kepada Balitbangda agar dibentuknya suatu aturan melalui Peraturan Daerah mengenai Kekayaan Intelektual, seperti yang telah dibentuk di Provinsi Jawa Barat maupun Kabupaten Musi Banyuasin agar dimasukkan dalam Propemperda.
Setelah berkoordinasi dengan Kabalitbangda, Kadivyankkumham beserta jajaran melanjutkan kunjungan untuk memantau Sentra KI di Kabupaten Muara Enim atau yang biasa disebut “Sentra Hak Kite”. Dalam sentra KI tersebut menampilkan hasil produk UMKM serta tempat untuk layanan pendaftaran KI. Adapun produk yang ditawarkan dilakukan rotasi (rolling) kepada pelaku UMKM sehingga mendapat jadwal yang bergilir untuk memasarkan produk di Sentra Hak Kite.
Adapun pada Tahun 2023, Sentra Hak Kite telah memfasilitasi pendaftaran KI antara lain pendaftaran 20 cipta, 2 merek, dan 2 kekayaan intelektual komunal.