Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Jangkau Masyarakat Lebih Dekat, Kemenkumham Sumsel Mengudara di SMART FM

kemenkumham sumsel radio smart fm 1

Palembang. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Dr. Ilham Djaya tak henti-hentinya mendorong seluruh jajaran agar memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat, khususnya terkait hukum dan HAM.

Salah satu jalan yang telah ditempuh adalah melalui talkshow di radio SMART FM Palembang, Rabu (17/4). Kakanwil Kemenkumham Sumsel menugaskan Penyuluh Hukum Ahli Muda, Selvintrin dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kekayaan Intelektual (PPNS KI), Dio Gestianda untuk hadir sebagai narasumber yang membawakan materi mengenai Penegakan Hukum atas Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

“Masih rendahnya pemahaman masyarakat tentang Kekayaan Intelektual (KI) menyebabkan tingginya pelanggaran KI di Indonesia. Kasus-kasus pelanggaran KI banyak menjadi polemik karena ketidakpahaman masyarakat mengenai hak kekayaan intelektual dan bagaimana perlindungannya,” ujar Dio mengawali materi.

Ia menjelaskan, bahwa Hak Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Namun, di era digital yang semakin berkembang pesat justru menimbulkan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual.

“Perlindungan Kekayaan Intelektual penting karena berguna untuk melindungi reputasi, mendorong dan menghargai setiap inovasi dan mencegah adanya duplikasi atau pelanggaran dibidang kekayaan intelektual. Akan tetapi dengan majunya teknologi, maka pelanggaran KI semakin meningkat karena akses yang lebih mudah untuk menyalin, mendistribusikan, dan memanfaatkan karya-karya tanpa izin. Internet mempercepat penyebaran konten digital, menyebabkan pencurian hak cipta, pembajakan, dan penggunaan ilegal lainnya menjadi lebih sering terjadi,” jelas PPNS Kekayaan Intelektual tersebut.

Dalam durasi 60 menit, Dio secara singkat dan jelas mengupas mengenai kekayaan intelektual, yang diatur dalam salah satu Undang-Undang, yakni UU Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Sehingga seseorang yang melanggar Hak Kekayaan Intelektual akan dikenai sanksi berdasarkan undang-undang tersebut.

kemenkumham sumsel radio smart fm 1

Ketika terjadi pelanggaran terhadap HKI, Dio melanjutkan, yang bisa melaporkan adalah pemilik HKI itu sendiri. Ketika seseorang meniru ide dari sesuatu yang sedang populer misalnya, pemilik HKI yang sudah memiliki nama besar bisanya hanya akan melakukan pemantauan dulu. Namun, bukan berarti peniru ini boleh dilakukan terus-terusan dan merasa aman-aman saja. Justru ini adalah taktik yang sengaja dilakukan. Ketika terlihat ada potensi pelanggaran pada Merek atau Hak Cipta misalnya, bisa saja peniru ini akan dibawa ke jalur hukum dan dikenakan sanksi yang cukup berat.

“Contohnya di UU Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta pasal 113 ayat 1 menyebutkan, seseorang yang terbukti melanggar hak cipta dapat dikenai pidana penjara paling lama 1 tahun, dengan denda paling banyak Rp100.000.000. Jelas, angka yang cukup fantastis ini dapat memberikan efek jera bagi pelanggar Hak Kekayaan Intelektual,” ujar Penyuluh Hukum Ahli Muda, Selvintrin, yang melanjutkan penjelasan dari rekannya.

Dipaparkan Selvintrin, bahwa sistem perlindungan HKI itu terbagi menjadi 2 (dua), pertama First to Use System, yakni tidak mengharuskan pencatatan (pendaftaran), dimana walaupun pencipta tidak mencatatkan ciptaannya, pencipta tetap memiliki perlindungan secara langsung (otomatis) seketika ketika ciptaan selesai dibuat. Contohnya adalah Hak cipta.

Lalu sistem yang kedua adalah First to File, yaitu sistem yang mengharuskan adanya pencatatan (pendaftaran) terlebih dahulu. “Jadi pendaftar pertama atas sebuah Karya Intelektual adalah pemilik hak KI tersebut. Contohnya adalah Merek, Paten, Desain Industri, DTLST dan Indikasi Geografis,” imbuhnya.

Terakhir, narasumber mengajak para pelaku ekonomi kreatif, UMKM, dan Pemerintah Daerah agar segera melakukan pendaftaran produk, merek, atau ide kreatif yang telah difasilitasi oleh pemerintah dan dapat diakses secara daring melalui: https://dgip.go.id.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA SELATAN
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend Sudirman Km. 3,5 Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
PikPng.com phone icon png 604605   +62896-4854-7707
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kemenkumhamsumsel@gmail.com

 

facebook kanwil kemenkumham sumsel   twitter kanwil kemenkumham sumsel   instagram kanwil kemenkumham sumsel   linked in kemenkumham   Youtube Kanwil Kemenkumham Sumsel   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA SELATAN


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend Sudirman Km. 3,5 Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
PikPng.com phone icon png 604605   089648547707
PikPng.com email png 581646   kanwilsumsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kumhamsumsel@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI