Palembang. Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumsel, Herdaus senin ( 29/8) mengatakan capaian kinerja Imigrasi Sumsel memasuki pertengahan bulan Agustus 2022 berhasil menerbitkan paspor sebanyak 25.885 buku.
Penerbitan paspor ini sebagian dilakukan melalui Pelayanan Eazy Paspor atau Paspor Simpatik yang dilaksanakan oleh dua Unit Pelaksana Teknis Imigrasi di Sumsel diantaranya Kantor Imigrasi Palembang dan Kantor Imigrasi Muara Enim.
Jika diricikan menurut Herdaus Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang periode bulan Januari sd Juli 2022 sejumlah 19.317 buku Paspor. Sedangkan yang dilayani di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim sejumlah 6.568 buku Paspor.
Kadiv Keimigrasian Herdaus mengungkapkan bahwa layanan kemudahan permohan paspor (Eazy Paspor) yaitu petugas yang mendatangi kelompok pemohon, jumlah pemohon paling sedikit 50 orang.
Layanan paspor jemput bola tsb telah dilaksanakan sebanyak 12 kali kegiatan dengan total pemohon 618 orang. Sedangkan layanan SIBANGKIT (Imigrasi Melayani Orang Sakit) dilaksanakan 4 kali kegiatan dengan total pemohon 19 orang.
Dalam rangka meningkatkan pelayanan Keimigrasian, pihaknya juga terus berinovasi, diantaranya Inovasi Lapor Rakit (Layanan Paspor Bagi Orang Sakit), Inovasi Lapor Tunggu (Layanan Paspor Sabtu dan Minggu) telah dilaksanakan sebanyak 10 kali kegiatan.
Sedangkan Inovasi Eazy Paspor, telah dilaksanakan sebanyak 10 kali kegiatan.juga ada Inovasi Lentera (Layanan Tenggang Waktu Istirahat), Inovasi Lada Tunggu (Lapor Darurat Sabtu dan Minggu).
Kemudian ada pula Inovasi On The Spot Service telah dilaksanakan sebanyak 5 kali kegiatan, Inovasi Aplikasi Siduk (Sinergi Imigrasi dan Catatan Sipil/kependudukan ), Inovasi IKM Pintar (Indeks Kepuasaan Masyarakat Penilaian dan Komentar), Inovasi Paling Jempol (Paspor Keliling Jemput Bola), Inovasi Immigration Rangger, Layanan/Inovasi Unggulan 3 in 1 Si Mamat (Imigrasi Manjakan Masyarakat) telah dilaksanakan sebanyak 20 kali kegiatan, dan Inovasi MIA (Mido Intelligence Assistant).
Disamping itu, dijelaskan Herdaus pada tahun ini pihaknya juga telah melakukan penegakan hukum keimigrasian. Pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang telah melaksanakan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK ) berupa deportasi kepada 3 orang WNA terdiri 1 orang WN Korea Selatan karena penyalahgunaan izin tinggal dan 2 orang WN Malayasia karena Over Stay.
Sedangkan penyidikan Tindak Pidana Keimigrasain (Pro Justitia) telah dilakukan kepada 1 orang WN Tiongkok karena tidak melaporkan perubahan alamat, sedangakan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim telah melaksanakan TAK kepada 3 orang WN Timor Leste karena Over Stay.
“Penegakan Hukum Keimigrasian dilaksanakan dalam bentuk Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) berikut usul cekal online dan Tindak Pidana Keimigrasain (Pro Justitia)”, katanya.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel Harun Sulianto minta kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang dan muara enim untuk terus lakukan inovasi layananan, sehingga masyarakat dipemudah dan ,makin nyaman dengan layanan yang diberikan.
Saat ini kata Harun Kanim Kelas 1 TPI Palembang telah dapat predikat WBK dari Kemenpan RB tahun 2021. Sedangkan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim yang telah memperoleh predikat WBK pada tahun 2019 dan predikat WBBM pada tahun 2021.(MY)