Palembang. Tim dari dari Direktorat Merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham melaksanakan kunjungan dalam rangka kegiatan evaluasi permohonan merek di wilayah Sumatera Selatan, bertempat di Aula Musi Kanwil Kemenkumham Sumsel, Rabu (26/6).
Tim evaluator yang diketuai oleh Erick Christian selaku Analis Kebijakan Ahli Muda melakukan sharing terkait kendala yang terjadi dalam pelayanan pendaftaran Merek. Selain itu mengevaluasi keluhan para pemohon dan mengetahui kebutuhan sarana prasarana yang dapat dilakukan DJKI untuk peningkatan layanan KI di wilayah.
Erick mengatakan bahwa ada beberapa hal penting yang perlu menjadi atensi oleh pemohon merek saat pengajuan, yakni terkait alamat, dimana surat pernyataan maupun surat rekomendasi tersebut harus sesuai dengan KTP.
“Apabila alamat domisili atau usaha berbeda maka dapat ditambahkan di bawah alamat KTP pada kolom pengajuan saat melakukan permohonan”, jelasnya.
Saat ini kebijakan formalitas terkait nama merek, lanjutnya, harus merefrensikan apa yang tergambar dan tertera pada label merek yang diajukan. Sementara untuk progress pengajuan, pemohon kerap tidak membuka akun pada wesbiste pendafatarnnya sehingga tidak mengetahui status terbaru proses permohonan dan menyebabkan habisnya jangka waktu untuk merespon dan memberi tanggapan.
“Menindaklanjuti arahan Direktur Merek, DJKI bekerjasama dengan wilayah pada tahap pemeriksaan formil ini, agar kanwil dapat menginfokan langsung kepada pemohon misal kekurangan dokumen Rekomendasi UMKM, dan sebagainya. Oleh karena itu alamat dan kontak person pemohon harus dicantumkan”, Erick menambahkan.
Evaluasi juga membahas ketentuan biaya dan logo merek melalui pendaftaran protokol madrid. Dengan mekanisme ini, pelaku usaha lebih mudah mendaftarkan merek di banyak negara dengan satu permohonan, satu bahasa dan satu mata uang, sebagai upaya melindungi aset Kekayaan Intelektual (KI) bagi perusahaan yang ingin mengekspor barangnya ke beberapa negara Sistem ini diberikan oelh DJKI sebagai bentuk perlindungan terhadap kepemilikan suatu produk untuk dapat bersaing dengan aman di pasar internasional.
“Adapun untuk melakukan cek perkiraan biaya, pemohon dapat mengecek melalui Fee Caculator WIPO, sedangkan untuk pemeriksaan brand secara global dapat melalui WIPO Global Brand Database”, ujarnya.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Ika Ahyani Kurniawati menambahkan bahwa Kanwil Kemenkumham Sumsel telah menggali potensi untuk merek kolektif. Pada tahun ini, terdapat 5 (lima) merek kolektif yang telah diajukan yakni BrejoNian dan Shiba Center dengan 4 kelas permohonan. Pihaknya berharap sertifikat pendaftaran itu dapat segera rampung dan dikeluarkan pada tahun ini.
Selain itu, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Dr. Ilham Djaya juga senantiasa mendorong para Analis KI dan pejabat Kanwil Kemenkumham Sumsel terkait untuk senantiasa melakukan pendampingan dan mensosialisasi ketentuan-ketentuan tersebut kepada masyarakat pemohon merek.
Pada kegiatan ini, tim DJKI terdiri dari Achmad Nur Habibulloh Pemeriksa Merek Ahli Pertama, Aniah Analis Kebijakan Ahli Muda, Santri Muji Arsiparis Terampil, Yoel Gandy Analis KI Ahli Muda, Chandra Nova PPNPN DJKI. Sementara jajaran Kanwil turut mengikuti kegiatan ini Kabid Pelayanan Hukum dan HAM Yenni, Kasubid KI Ferdi, Pejabat Fungsional Analis KI, Penyuluh Hukum, Analis Hukum, Perancang Peraturan Perundang-undangan dan jajaran.