Palembang. Plt. Direktur Keamanan dan Ketertiban Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI, Erwedi Supriyatno melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Senin (19/6). Kunjungan kerja Plt. Dirkamtib ini dalam rangka bersilaturahmi, serta memberikan penguatan tugas dan fungsi pengamanan kepada jajaran pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumsel.
“Hal ini dilakukan dalam upaya mewujudkan pelaksanaan dan penegakan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan, dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan,” ungkap Plt. Dirkamtib membuka arahannya.
Dalam kesempatan tersebut, Plt. Dirkamtib menyoroti sejumlah isu gangguan keamanan dan ketertiban di satuan pemasyarakatan yang akhir-akhir ini sedang gencar diperbincangkan oleh media dan masyarakat, yakni penipuan online oleh narapidana, penyelundupan narkoba, penyelundupan HP, pengendalian narkoba, pungli yang dilakukan oleh pegawai, pengeluaran narapidana/tahanan yang tidak sesuai prosedur, serta pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh petugas pemasyarakatan.
“Kita harus berkomitmen dalam mengatasi isu-isu tersebut, salah satunya dengan menjalankan instruksi Dirjen Pemasyarakatan melalui 3 kunci pemasyarakatan maju, yakni deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, berantas narkoba, serta melakukan sinergi dengan aparat penegak hukum,” jelas Dirkamtib.
Selanjutnya, Dirkamtib turut menginstruksikan kepada seluruh jajaran pemasyarakatan untuk melakukan persiapan dalam menghadapi tahun politik yang semakin dekat. Seluruh petugas pemasyarakatan harus siaga dalam memasuki tahun politik, serta sudah melakukan pemutakhiran data NIK dan KTP Elektronik di Lapas dan Rutan. “Seluruh jajaran juga harus waspada dalam menyikapi ancaman medsod menjelang pemilu. Jangan sampai ada jajaran yang menyebarkan hoaks, ujaran kebencian, bahkan sampai mendukung salah satu calon, karena kita sebagai ASN harus menjaga netralitas,” ungkap Dirkamtib.
Menutup arahannya, Dirkamtib juga menyampaikan beberapa langkah penanganan dalam mengatasi gangguan dan keamanan, mulai dari melakukan penguatan integritas terhadap petugas, melaksanakan penggeledahan rutin di blok hunian dan ruangan-ruangan lainnya secara rutin dan teliti, hingga melaksanakan Surat Perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PASHH.01.04-12 tanggal 5 Mei 2020 tentang “Dasa Adi Brata” sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan. “Saya ingatkan sekali lagi kepada seluruh jajaran, jika tidak bisa menyumbang prestasi, minimal jangan menyumbang masalah,” tutup Dirkamtib.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Divisi Pemasyarakatan, Bambang Haryanto, Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan, dan Teknologi Informasi, Herastini, Pejabat structural dan jajaran Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah, serta seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan dan jajaran pegawai yang hadir secara langsung maupun secara virtual.