Palembang. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Dr. Ilham Djaya menghadiri kegiatan Focus Group Discussion terkait Boedel Afwezigheid bertempat di Hotel Harper Palembang, Kamis (22/8).
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta melalui Balai Harta Peninggalan Jakarta dan dihadiri oleh 50 (lima puluh) peserta yang berasal dari Kanwil Kemenkumham Sumsel, Kanwil Kementerian ATR/BPN Sumsel, Kantor ATR/BPN Palembang, Pengadilan Negeri Palembang, Kodam II/Sriwijaya, Kecamatan Ilir Timur I Palembang, Perwakilan Kelurahan di Kota Palembang, Perwakilan Pengurus IPPAT Provinsi Sumsel dan Kota Palembang, serta Perwakilan Mahasiswa Universitas Sriwijaya.
Kegiatan diawali dengan laporan dari Kepala BHP Jakarta, Amien Fajar Ocham. “Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mewujudkan perlindungan hukum bagi pemohon Afwezigheid berdasarkan putusan/penetapan Pengadilan Negeri di Kota Palembang serta terwujudnya sinergi antara BHP Jakarta dengan instansi terkait dalam rangka penanganan Afwezigheid di Kota Palembang,” ujar Amien.
Selanjutnya, Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya dalam sambutannya terlebih dahulu menyampaikan apresisasi kepada Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta beserta jajaran BHP Jakarta yang telah menginisiasi kegiatan FGD ini. “Kiranya kegiatan ini dapat menjadi awal dari peningkatan eksistensi, inovasi, dan kualitas pelayanan BHP Jakarta bagi pemohon di Provinsi Sumatera Selatan yang membutuhkan layanan atau bagi masyarakat yang mencari informasi tentang BHP melalui Kanwil Kemenkumham Sumsel,” pungkas Kakanwil.
“Selaku Pimpinan Kanwil Kemenkumham Sumsel, kami mendukung semangat BHP Jakarta yang secara konsisten meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan senantiasa menjalin sinergi dengan instansi/lembaga terkait dalam pelaksanaan tugas dan fungsi. Semoga FGD ini dapat berjalan dengan baik, melalui partisipasi para peserta secara aktif, sehingga hasilnya dapat bermanfaat kepada masyarakat dan negara,” lanjut Kakanwil.
Pada kesempatan yang sama Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta, R Andika Dwi Prasetya juga menyampaikan sambutannya. Dalam sambutannya Andika menyampaikan bahwa Pengurusan dan penyelesaian masalah harta kekayaan yang pemiliknya dinyatakan tidak hadir (Afwezigheid) merupakan salah satu fungsi BHP yang diatur dalam Pasal 463 KUH Perdata sampai dengan Pasal 495 KUH Perdata. “Secara umum BHP menjalankan fungsi terkait Perwalian, Pengampuan, Pendaftaran Wasiat, Harta Peninggalan Tak Terurus, Kurator dalam Kepailitan, dan Pembuatan Surat Keterangan Hak Waris,” Jelas Andika.
Lebih lanjut, Andika berharap agar FGD ini dapat memberikan wawasan serta dapat menjadi satu solusi hukum bagi pihak yang berkepentingan dengan seseorang, namun tidak diketahui keberadaan orang tersebut atau dalam keadaan tidak hadir, maka dapat memohon kepada pengadilan untuk memerintahkan BHP mewakili. “Selain itu FGD ini juga diharap dapat memperkokohkan sinergitas antara BHP Jakarta dengan seluruh instansi/lembaga terkait, guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BHP Jakarta, memberikan layanan kepada masyarakat,” tutupnya.
Dalam kegiatan tersebut, peserta yang hadir diberikan pemahaman terkait Boedel Afwezigheid yang disampaikan oleh narasumber-narasumber yang berpengalaman, yakni Narasumber Sangkot Lumban Tobing (Hakim PN Palembang) yang menyampaikan materi tentang Kedudukan Pengadilan Negeri dalam Perlindungan bagi Pemohon Afwezigheid, Narasumber Jumadil Nurasmara (Penata Pertanahan ATR/BPN) menyampaikan materi tentang Peran BPN dalam Pengurusan Tanah Afwezigheid, Narasumber Muhammad Syahri Ramadhan (Dosen FH Unsri) yang menyampaikan materi tengtang Kedudukan Pemohon Afwezigheid ditinjau dari Undang-Undang yang berlaku di Indonesia, serta Narasumber Amien Fajar Ocham (Kepala BHP Jakarta) yang menyampaikan materi tentang Penanganan Afwezigheid di BHP Jakarta.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sultan Iskandar Mahmud Badaruddin, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ika Ahyani Kurniawati dan Kepala Divisi Keimigrasian, Sigit Setyawan.