Lahat - Kepala Bapas Kelas II Lahat, Perimansyah, Kamis (8/9) mengatakan bahwa tugas Balai Pemasyarakatan (Bapas) adalah membuat laporan Penelitian Kemasyarakatan (litmas), melaksanakan Pendampingan, melaksanakan Pembimbingan, dan melaksanakan Pengawasan terhadap Klien Pemasyarakatan.
Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, Klien Pemasyarakatan adalah seseorang yang berada dalam pembimbingan kemasyarakatan, baik dewasa maupun anak. Tugas Bapas tersebut dilaksanakan oleh pejabat fungsional Pembimbing Kemasyarakatan (PK).
Saat ini jumlah petugas PK Bapas Lahat sebanyak 24 orang. Adapun wilayah kerja Bapas Lahat adalah Kabupaten Lahat, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Empat Lawang, Kota Pagar Alam, dan Kabupaten PALI.
Jumlah klien yang ditangani berjumlah 1.071 orang, yang terdiri atas 816 Klien program Pembebasan Bersyarat, 74 Klien program Cuti Bersyarat, 1 Klien program Cuti Menjelang Bebas, dan 180 Klien program Asimilasi di rumah.
Menurut Kabapas Lahat Perimansyah, bahwa Bapas Lahat memiliki inovasi yang diberi nama Lawaslin. Lawaslin adalah inovasi dan gagasan baru dalam hal Pembimbingan dan Pengawasan klien. Dimana pelaksanaan pengawasan dan pembimbingan dilakukan secara kelompok yang bertempat di satu titik kumpul.
"Layanan ini mempermudah klien untuk melapor diri karena jarak yang jauh menuju ke kantor Bapas Lahat, agar dapat bertatap muka dalam memberi materi pembimbingan", ungkapnya.
Sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, tugas Bapas juga melakukan pendampingan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
Selama tahun 2022 ada sebanyak 50 kasus yang berhasil diupayakan diversi. Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana (pasal 1 ayat (7) UU No. 11 Tahun 2012 tentang SPPA).
Kakanwil kemenkumham sumsel Harun Sulianto ketika menyambangi Lapas Lahat beberapa waktu lalu, mengapresiasi berbagai inovasi dalam mengawasi Klien Pemasyarakatan. Harun berpesan agar dapat melakukan tugas dengan penuh integritas dan professional.
Untuk Litmas terhadap kasus narkotika dan klien yang menarik perhatian publik agar dibuat secara cermat. Sedangkan terhadap litmas bagi ABH, Harun minta agar dapat mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel Harun Sulianto juga mengapresiasi Bapas Kelas II Lahat yang telah mendorong 8 (delapan) klien pemasyarakatan untuk mendaftarkan usahanya berbadan hukum melalui perseroan perorangan. Menurutnya ini bentuk komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum dan kemudahan berusaha bagi masyarakat termasuk klien pemasyarakatan.(MY)