Palembang - Sebanyak 7 (tujuh) orang ASN di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan dinyatakan lulus menjadi Taruna/Taruni Sekolah Kedinasan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim) Tahun 2023.
Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pengumuman Nomor SEK.2.KP.02.04-298 tentang Peserta Lulus Tes Wawancara, Pengamatan Fisik dan Keterampilan (Kelulusan Akhir) yang diumumkan pada Senin (4/9) melalui situs resmi catar.kemenkumham.go.id.
Tujuh orang ASN yang dinyatakan lulus sebagai taruna/taruni Poltekip dan Poltekim tersebut, saat ini masih berstatus sebagai pegawai aktif pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Imigrasi di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumsel.
Enam pegawai yang lulus menjadi taruna/taruni Poltekip yaitu Lely Zaidir (Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang), Gustiansyah (Lapas Kelas IIB Sekayu), Deka Agus Putra (Lapas Kelas IIB Empat Lawang), Muhammad Gilang Ramadhan Nur Hermansyah (Lapas Kelas IIB Muaradua), Muhammad Rafli Akbar (Lapas Kelas IIB Muaradua), dan Abdillah Putra Ammar (Lapas Kelas IIB Muaradua). Sementara satu pegawai yang lulus menjadi taruna Poltekim yaitu Willy Juliantoro (Kanim Kelas I TPI Palembang).
Ada beberapa tahapan seleksi yang telah dilalui dalam seleksi penerimaan calon taruna Poltekip dan Poltekim tahun ini, mulai dari seleksi administrasi pendaftaran dan unggah dokumen secara daring, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), lalu pelaksanaan seleksi lanjutan seperti tes psikotes, kesehatan, kesamaptaan, hingga wawancara, pengamatan fisik, dan keterampilan.
Tak hanya dapat diikuti oleh peserta dari kategori pegawai Kemenkumham yang memenuhi syarat, Seleksi Calon Taruna/Taruni Sekolah Kedinasan Poltekip dan Poltekim ini juga diikuti oleh peserta dari kategori umum dengan syarat usia minimal 17 tahun dan maksimal 23 tahun.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Ilham Djaya, pun mengapresiasi para ASN yang dinyatakan lulus menjadi taruna/taruna Politekip dan Poltekim. Menurutnya, seluruh pegawai memang tak pernah dibatasi untuk mengasah kompetensi dan mengejar karier, selama masih memenuhi persyaratan.
"Nantinya, para ASN ini akan menempuh pendidikan Diploma IV selama 4 tahun yang setara dengan Sarjana (S-1). Lulusan Poltekip akan menerima gelar Sarjana Terapan Pemasyarakatan (S.Tr.Pras.), sedangkan Lulusan Poltekim menerima gelar Sarjana Terapan Keimigrasian (S.Tr.Im.)," jelas Ilham.
"Harapannya, setelah mengikuti perkuliahan formal hingga dinyatakan lulus, para alumni Poltekip dan Poltekim ini dapat kembali mengabdi dan mengimplementasikan ilmu yang didapat di mana pun mereka ditempatkan nantinya," harap Kakanwil Ilham Djaya.