Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

60 Warga Binaan Lapas Narkotika Muara Beliti Diberi Pelatihan Pertukangan dan Pembuatan Teralis Besi

WhatsApp Image 2023 05 06 at 10.03.06

Muara Beliti – Sebanyak 60 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti diberikan pelatihan kemandirian bersertifikat. Terdiri 20 WBP pelatihan las listrik dan 40 WBP pertukangan.

"Para WBP akan mengikuti pelatihan tersebut selama 24 hari", ujar Kepala Lapas Rudik Erminanto pada Sabtu, 6 Mei 2023.

Rudik mengatakan kegiatan ini merupakan hasil sinergi pihaknya bersama pemerintah daerah Kabupaten Musi Rawas, melalui Dinas Tenaga Kerja Musi Rawas dan pelatihnya berasal dari BLK Musi Rawas.

"Kami bersama Pemkab Musi Rawas bersama-sama ingin para Warga Binaan mendapat keahlian sebagai bekal mereka nanti selepas menjalani masa pidana", ungkap Rudik.

Sebagai salah satu bentuk pembinaan di Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Kanwil Kemenkumham Sumsel, kegiatan kerja di Lapas Narkotika Muara Beliti terus dilakukan. Hal tersebut dilakukan untuk mewujudkan fungsi pembinaan yang efektif untuk Warga Binaan Pemasyarakatan.

Kata Rudik, para WBP dilatih membuat besi teralis, pagar, dan produk hasil las lainnya.

Menurutnya Besi dianggap memiliki banyak keunggulan sebagai bahan baku pembuatan alat penunjang. Besi juga terkenal bahan baku yang tahan karat dan mudah dibersihkan disamping tahan lama dan awet.

Rudik Erminanto berharap dengan adanya kegiatan ini WBP akan menjadi pribadi yang berkarakter dan memiliki keterampilan, hal ini akan menjadi bekal dikemudian hari untuk mencari penghasilan dari sumber yang halal.

Lebih lanjut, Rudik mengungkapkan sejauh ini Lapas berkomitmen serius untuk mengembangkan skill dan keterampilan melalui program pengelasan besi menjadi produk bernilai ekonomi.

Sementara itu Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr Ilham Djaya mengapresiasi langkah nyata dari jajaran Lapas Narkotika Muara Beliti yang mendukung untuk mengimplementasikan amanat dari UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Ada 6 fungsi yang harus dilakukan dalam penyelenggaraan pemasyarakatan, antara lain Pelayanan Tahanan, Pembinaan Narapidana & Anak, Pembimbingan Klien, Keamanan dan Ketertiban, Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi, serta Pengelolaan Basan Baran.

Kemudian, Ilham Djaya mengatakan kegiatan pembinaan pembuatan teralis tersebut juga bertujuan untuk mengatasi kejenuhan dari para WBP dalam menjalani masa hukuman juga sekaligus untuk menciptakan kreatifitas dan keahlian sehingga nanti Ketika sudah bergabung Kembali dengan masyarakat maka para WBP dapat memiliki penghasilan yang penuh manfaat dan baik sumbernya.

"Kami berterima kasih kepada pemerintah daerah atas dukungannya dalam program pembinaan-pembinaan di Lapas maupun di Rutan yang ada di Sumatera Selatan", tutupnya.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA SELATAN
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend Sudirman Km. 3,5 Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
PikPng.com phone icon png 604605   +62896-4854-7707
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kemenkumhamsumsel@gmail.com

 

facebook kanwil kemenkumham sumsel   twitter kanwil kemenkumham sumsel   instagram kanwil kemenkumham sumsel   linked in kemenkumham   Youtube Kanwil Kemenkumham Sumsel   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA SELATAN


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend Sudirman Km. 3,5 Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
PikPng.com phone icon png 604605   089648547707
PikPng.com email png 581646   kanwilsumsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kumhamsumsel@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI