Pembinaan dan Evaluasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Kota Lubuk Linggau

 

WhatsApp Image 2021 10 22 at 10.22.19

Humas,Lubuklinggau - Salah satu upaya untuk mewujudkan masyarakat yang sadar hukum, sadar hak dan kewajiban serta memiliki rasa tanggung jawab yang tinggi, tutur Yulizar Kabid Hukum mewakili Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan saat memberikan sambutan dalam acara pemebentukan dan evaluasi desa sadar hukum, bertempat di lanta 5 ruang moneng senopati Kantor Wakikota Lubuklinggau, Kamis (21/10).

Kabid hukum menambahkan bahwa dalam pelaksanaanya tentu harus didukung oleh semua elemen masyarakat dari berbagai kalangan, mulai dari individu, keluarga, dan masyarakat. Melalui pelaksanaan kegiatan ini, diharapkan agar seluruh aparatur dan masyarakat umum khususnya pada Pemerintahan Kota Lubuk Linggau dapat mengetahui, memahami, menghayati, mentaati dan menerapkannya dalam bersikap dan bertingkah laku. Saya yakin, apabila kesadaran akan hukum di kalangan masyarakat dapat meningkat dan hukum dapat ditegakkan dalam setiap aspek kehidupan, maka berbagai upaya yang diselenggarakan dalam rangka percepatan pencapaian kesejahteraan masyarakat dapat semakin cepat terwujud, Ujarnya.

Senada yang disampaikan Walikota Lubuklinggau yang diwakili oleh , Asisten III Bidang Administrasi Umum, H Tamri, kegiatan ini membangun budaya masyarakat dalam menyadari hak dan kewajiban sebagai warga negara dalam sikap, prilaku, patuh dan taat terhadap hukum serta menghormati HAM melalui pembentukan Desa/Kelurahan sadar hukum.

Pada kesempatan itu juga Penyuluh Hukum Ahli Madya Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan, Nursyiah memaparkan bahwa terdapat beberapa kriteria Desa/Kelurahan sadar hukum melalui Surat Edaran Kepala BPHN Nomor: PHN-5.HN.04.04 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kriteria Penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum sebagai standar pembentukan dan pembinaan desa/kelurahan sadar hukum yang menetapkan empat dimensi sebagai komponen penilaian dari Desa/Kelurahan Sadar Hukum, yaitu 4 (empat) dimensi, yaitu dimensi akses informasi hukum, implementasi hukum, akses keadilan, serta akses demokrasi dan regulasi. Selain langkah diatas, perlu juga dilakukan evaluasi terhadap Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang telah dibentuk terkait kriteria yang harus dipenuhi, memberdayakan tenaga Penyuluh Hukum dan paralegal di setiap Desa/Kelurahan/wilayah untuk melakukan pembinaan terhadap Kelompok KADARKUM, meningkatkan sinergisitas antara Kementerian Hukum dan HAM dan seluruh stakeholder terkait di Pusat dan Daerah.

Turut hadir dalam acara ini Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Vonny Destika Sari, Ketua Tp.PKK Kota Lubuk Linggau, Hj. Yeti Oktarina beserta Wakil, dan para peserta kegiatan yang terdiri dari Camat Lubuk Linggau Timur 1, Camat Lubuk Linggau Utara 2, Lurah Nikan, Lurah Prayoga dan Tim Pokja TP PKK. (Humas Kanwil Sumsel)

WhatsApp Image 2021 10 22 at 09.44.26 1WhatsApp Image 2021 10 22 at 09.44.26 1WhatsApp Image 2021 10 22 at 09.44.26 1WhatsApp Image 2021 10 22 at 09.44.26 1


Cetak   E-mail