Kakanwil Sumsel Ikuti Launching Perseroan Perorangan Secara Virtual

 IMG 20211008 WA0003

Humas_Palembang – Dalam rangka Implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Khusus terkait peningkatan kemudahan berusaha di Indonesia. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah menyelesaikan pembentukan regulasi dan pembuatan Aplikasi Perseroan Perorangan. Sehubungan dengan hal tersebut Kementerian Hukum dan HAM menggelar Launching Aplikasi Perseroan Perorangan. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan turut serta mengikuti kegiatan tersebut secara virtual melalui aplikasi zoom. Jumat (08/10).

Kegaiatan tersebut diikuti secara virtual oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Indro Purwoko), Kepala Divisi Administrasi (Rifqi Adrian Kriswanto), Kepala Bidang HAM (Yulizar).

Kegiatan diawali dengan laporan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Cahyo R. Muzar). Dirjen Ahu menyampaikan sebagai pelaksana dari Undang-Undang Cipta Kerja, telah diundangkan beberapa peraturan sebagai berikut: Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas; dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif  atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Lebih lanjut Dirjen AHU menyampaikan “Kementerian Hukum dan HAM juga meluncurkan terobosan baru dengan menghadirkan entitas Perseroan Perorangan dengan tanggung jawab terbatas, yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.”ujarnya. Ditjen AHU juga menambahkan dari keunggulan perseroan perorangan yaitu diantaranya. “Pemisahan harta pribadi dengan perseroan; Pendirian sangat mudah, cukup dengan pernyataan pendirian; Status badan hukum diperoleh setelah mendaftarkan pernyataan pendirian secara elektronik; Pengumuman melalui laman website AHU; Biaya pendirian yang murah; dan Pelaku usaha dapat bertindak menjadi direktur sekaligus komisaris, sehingga lebih prudent,” tambahnya.

WhatsApp Image 2021 10 08 at 19.30.44 2

Acara dilanjutkan dengan sambutan selamat datang oleh Gubernur Provinsi Bali (Wayan Koster). Gubernur Bali menyampaikan sangat mengapresiasi Kegiatan Launching Perseroan Perorangan ini.

Selanjutnya selaku Keynote Speech Menteri Hukum dan HAM R.I. (Yasonna Laoly), Yasonna menyampaikan Pandemi Covid-19 menyebabkan economic setbacks di berbagai negara, dimana banyak pelaku usaha yang mengalami kesulitan sehingga terpaksa harus menutup usaha atau mengurangi jumlah pekerja.  “Pemerintah berupaya menahan dampak  pandemic dengan menebitkan sejumlah kebijakan yang bertujuan untuk mendorong economic revival.” Ujarnya. Menkumham juga menyampaikan Kemenkumham turut berkontribusi dalam upaya membantu sector usaha, khususnya UMK dengan memperkenalkan Perseroan Perorangan melalui UU Cipta Kerja.

WhatsApp Image 2021 10 08 at 19.30.44 2

UU Cipta Kerja kemudian memberikan solusi terhadap permasalahan seperti yang dialami pedagang tersebut melalui pengaturan tentang badan hukum perseroan perorangan yang memberikan confidence kepada pelaku usaha untuk mengajukan pinjaman modal sekaligus memudahkan kalangan perbankan dalam memantau business sustainability suatu usaha melalui laporan keuangannya.

Acara kemudian dilanjutkan dengan launching Perseroan Perorangan yang dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM R.I, Gubernur Bali, Inspektur Jenderal Kemenkumham R.I. dan Direktur Jenderal AHU. (Humas Kanwil Sumsel)

WhatsApp Image 2021 10 08 at 19.30.44 2

WhatsApp Image 2021 10 08 at 19.30.44 2

WhatsApp Image 2021 10 08 at 19.30.44 2

WhatsApp Image 2021 10 08 at 19.30.44 2

WhatsApp Image 2021 10 08 at 19.30.44 2


Cetak   E-mail