Pimpin Apel Pagi Virtual, Kadivmin Dorong Optimalisasi Layanan Pubik Secara Digital

Kamis 241

Palembang, Humas – Kepala Divisi Administrasi (Kadivmin) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Rifqi Adrian Kriswanto, pagi ini (Kamis, (23/9) memimpin Apel pagi virtual yang diikuti oleh pegawai di lingkungan Kantor Wilayah. 

Dalam amanatnya, Kadivmin menyampaikan meskipun PPKM di beberapa wilayah Sumatera Selatan sudah dilonggarkan namun ia mengimbau agar seluruh pegawai tidak mengurangi kewaspadaan terhadap Covid-19. “Tetap terapkan protokol kesehatan dimanapun kita berada”, ujarnya.

Sesuai arahan Sekretaris Jenderal pada (13/9) lalu, seluruh pegawai Kemenkumham untuk melakukan vaksinasi Covid-19, untuk itu Kadivmin mendorong agar pegawai yang tidak memiliki halangan karena alasan kesehatan untuk segera melakukan vaksinasi.  “Demi menjaga kesehatan kita bersama, ayo bagi pegawai yang belum divaksinasi untuk segera melengkapi vaksinasi”, ucapnya.

Kadivmin juga menyampaikan sesuai arahan Sekjen, bahwa pemerintah tengah mendorong penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk pelaksanaan digital tracing dan mengatasi laju penyebaran COVID-19. Sehingga diharapkan seluruh pegawai Kantor Wilayah untuk mendukung program tersebut dengan mengunduh aplikasi PeduliLindungi di App Store atau Google Play dan kemudian harus mengaktifkan data lokasi, sehingga secara berkala dapat melakukan identifikasi lokasi serta memberikan informasi terkait dengan tingkat risiko lokasi dan zonasi penyebaran COVID-19.

Selain itu, di era pandemi ini Kadivmin juga mengajak agar pegawai tetap produktif dan meningkatkan pelayanan kepada publik melalui layanan digital yang telah ada. “Mari kita tetap produktif dan memaksimalkan pelayanan kepada publik, melalui layanan digital menjadi solusi dan inovasi di era pandemi, sekaligus dalam rangka pembangunan Zona Integritas di kantor kita”, ajaknya.

Pada kesempatan Kadivmin juga mendorong pelaksanaan pemutakhiran data mandiri melalui MySAPK untuk mendukung terwujudnya satu data ASN dan kebijakan pemerintah di bidang manajemen ASN.

Kadivmin menyampaikan apabila ASN tidak melaksanakan pemutakhiran data mandiri melalui MySAPK pada periode yang telah ditentukan, sesuai dengan lampiran Surat Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 87 Tahun 2021 huruf L ayat 1, maka pelayanan manajemen kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses. (Humas Kanwil Sumsel)

Kamis 242

Kamis 242

Kamis 242


Cetak   E-mail