Bantu Cegah Terjadinya TPPU dan TPPT, Kanwil Sumsel Gelar Sosialisasi Penerapan Beneficial Ownership

IMG 20210921 WA0005

Humas_Palembang -  Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera melalui bidang pelayanan hukum pagi ini selasa (21/09) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Layanan Administrasi Hukum Umum di Wilayah tentang Penerapan Beneficial  Ownership (BO) oleh Notaris di Wilayah Periode II Tahun Anggaran 2021.

Kegiatan dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan (Indro Purwoko), Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Siar Hasolan Tamba), Kepala Divisi Pemasyarakatan (Dadi Mulyadi), Direktur Perdata  diwakili oleh Kepala Seksi Perseroan Tertutup  R.R. Rahayu Lestari Sukesih yang mengikuti secara virtual, Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Sumatera Selatan diwakili oleh Kepala Seksi Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan wilayah II Hendang Irawan, Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia Sumatera Selatan yang diwakili oleh Siti Hikmah Nuraini, Narasumber Raden Muhammad Fawwaz Diraja, Para  KUPT Permasyarakatan se Kota Palembang dan Kepala Kantor Imigrasi Palembang, Para Pejabat Administrator pada Kantor Wilayah Kementerin Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan, serta Undangan dan peserta Sosialisasi.

 
Kegiatan diawali dengan laporan panitia, dalam kesempatan tersebut Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Yenni) melaporkan bahwa Sosialisasi ini dilaksanakan dengan tujuan untuk menambah pengetahuan dan meningkatkan pemahaman kepada masyarakat pada umumnya, pelaku usaha, UMKM,  Notaris, dan aparatur pemerintah. "Terselenggaranya acara Sosialisasi ini tentunya tidak terlepas dari bantuan dan dukungan dari semua pihak, oleh karena itu pada kesempatan ini kami menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan serta  bantuan yang telah diberikan sehingga pada hari ini dapat terlaksana dan mudah-mudahan dapat berlangsung sesuai dengan yang kita harapkan bersama," ujarnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan  Arahan Kepala Kantor Wilayah (Indro Purwoko), dalam arahannya Indro menyampaikan Beneficial Ownership atau  kepemilikan manfaat adalah istilah dalam dunia hukum komersial yang merujuk kepada siapa pihak yang menikmati manfaat atas kepemilikan aset tertentu tanpa tercatat sebagai pemilik. Pemilik  Manfaat adalah orang perseorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas pada Korporasi, memiliki kemampuan untuk mengendalikan Korporasi, berhak atas dan/atau menerima manfaat dari Korporasi baik langsung maupun tidak langsung, merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham Korporasi dan/atau memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018.

"Saat ini pemerintah menuntut transparansi dari seluruh korporasi di Indonesia dengan mewajibkan pengungkapan dan penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat korporasi (Beneficial Ownership). Transparansi ini didorong dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Pemerintah beranggapan bahwa korporasi dapat dijadikan sarana baik langsung maupun tidak langsung oleh pelaku tindak pidana yang merupakan pemilik manfaat dari hasil tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme," ujar Kakanwil.

IMG 20210921 WA0002

 
Kakanwil menambahkan dalam pengungkapan Beneficial Ownership atau kepemilikan manfaat ini,  Notaris sangatlah berperanan besar.  Notaris sebagai pihak yang berperan dalam membuat Akta juga memiliki tugas untuk  menerapkan  prinsip mengenali pengguna jasa dan pemilik manfaat dalam pendirian Korporasi. Dalam kolom di website www.ahu.go.id, Notaris memiliki kewajiban untuk  mengisi kolom pemilik manfaat dalam suatu  korporasi  apabila  terdapat  pemilik manfaat dalam  korporasi tersebut.  Hal tersebut  dilakukan  Notaris dengan melakukan proses identifikasi dan verifikasi pengguna jasa Notaris.

Pusat  Pelaporan  dan  Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga mewajibkan Notaris untuk  melakukan  pendaftaran  aplikasi goAML (Anti Money Laundering) yang menggantikan aplikasi Gathering Reports and Information Processing System (GRIPS). Aplikasi goAML ini dapat mempermudah Notaris untuk melaporkan kepada PPATK  tentang  transaksi  keuangan yang mencurigakan yang  berpotensi untuk menyebabkan tindak  pidana  pencucian uang  dan tindak pidana pendanaan terorisme. "Sebagaimana kita ketahui bahwa Pemerintah di tahun 2019 telah  menargetkan sebesar 30% (tiga puluh persen)  dari 17.856  (tujuh belas ribu delapan ratus lima puluh enam Notaris di Indonesia untuk mengisi kolom pemilik manfaat  dalam  suatu  Korporasi, namun baru 3 % (tiga persen) Notaris yang mengisinya. Tahun 2020 telah dilakukan berbagai sosialisasi/diseminasi/workshop mengenai kebijakan menerapkan  prinsip mengenali pengguna jasa dan pemilik manfaat ini serta di tahun 2021 telah dilakukan audit kepatuhan Notaris."

Lebih lanjut Kakanwil menyampaikan berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Per Agustus 2021, Korporasi di Indonesia saat ini berjumlah  2.181.536 (dua juta seratus delapan puluh satu ribu lima ratus tiga puluh enam) dan yang telah mengisi Beneficial Ownership  sejumlah  462.401 (empat ratus enam puluh dua ribu empat ratus satu) jadi sekitar 21,20% (dua puluh satu koma dua puluh persen). "Untuk  Provinsi Sumatera Selatan, saat ini jumlah Korporasi adalah 36.706 (tiga puluh enam ribu tujuh ratus enam) dan yang telah mengisi Beneficial Ownership  sejumlah  9.334 (Sembilan ribu tiga ratus tiga puluh empat). Jika kita persentase sebanyak 25,43 % (dua puluh lima koma empat puluh tiga persen)," Tutur Kakanwil mengakhiri arahannya sekaligus membuka kegiatan secara resmi.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi dari para narasumber baik yang hadir langsung maupun yang hadir secara virtual melalui aplikasi zoom yang dimoderatori oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Yenni) selanjutnya sesi tanya jawab dari para peserta. (Humas Kemenkumham Sumsel).


IMG 20210921 WA0000IMG 20210921 WA0000IMG 20210921 WA0000IMG 20210921 WA0000IMG 20210921 WA0000IMG 20210921 WA0000IMG 20210921 WA0000IMG 20210921 WA0000IMG 20210921 WA0000


Cetak   E-mail