Cegah TPPU dan TPPT, Kanwil Sumsel gelar Sosialisasi Layanan AHU di Wilayah tentang “Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris”

WhatsApp Image 2021 09 09 at 13.54.08

Humas_Palembang  -  Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan (Indro Purwoko) secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Layanan AHU di Wilayah tentang “Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris” bertempat di Novotel Palembang. Kamis (09/09).

Kegiatan itu dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan (Indro Purwoko) didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Siar Hasoloan Tamba) dan Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Yenni), Penasehat Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia Provinsi Sumatera Selatan Achmad Syarifudin, Direktur Perdata Direktorat Administrasi Hukum Umum yang diwakili oleh Nindya Indah Harista, Kepala Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan yang diwakili oleh Andhesti Rarasati yang mengikuti secara virtual, para KUPT Permasyarakatan se-Kota Palembang dan Kepala Kantor Imigrasi Palembang, para Pejabat Administrator pada Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan serta para peserta kegiatan sosialisasi.

Kegiatan diawali dengan laporan Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Yenni) selaku ketua panitia. Yenni menyampaiakan bahwa Sosialisasi Layanan AHU di Wilayah ini dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman kepada Notaris, Majelis Pengawas, Pengurus Ikatan Notaris baik di wilayah maupun daerah mengenai Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat bagi Notaris Dalam Rangka Mencegah Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana Pendanaan terorisme.

Dalam Arahannya Kakanwil mengungkapkan Sejak diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi pada tanggal 1 Maret 2018 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris pada tanggal 5 Mei 2017, Notaris sebagai pihak yang berperan didalam membuat Akta Pendirian Korporasi memiliki tugas untuk menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa dan pemilik manfaat dengan mengisi kolom pemilik manfaat dalam suatu korporasi didalam kolom website www.ahu.go.id. Hal tersebut dilakukan Notaris dengan cara melakukan proses identifikasi dan verifikasi pengguna jasa Notaris. Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi ini dilakukan dalam rangka mencegah dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang serta tindak pidana pendanaan terorisme di Indonesia termasuk juga di Sumatera Selatan.

WhatsApp Image 2021 09 09 at 13.54.08 1

Kakanwil memaparkan "Berdasarkan data dari Direktorat Perdata yang kami terima per tanggal 20 Maret 2021, dari 427 (empat ratus dua puluh tujuh) Notaris di Sumatera Selatan yang telah mengisi kuisioner PMPJ sebanyak 26 (dua puluh enam) orang dan hasil analisa PPATK terhadap kuisioner penerapan prinsip mengenali pengguna jasa (PMPJ) tersebut telah kami terima pada tanggal 15 Juni 2021. Dari hasil analisa PPATK tersebut terdapat beberapa variasi tingkat resiko. Ada yang beresiko sangat tinggi, resiko tinggi, resiko sedang dan resiko rendah," ujar Kakanwil.

Kakanwil juga menambahkan bahwa "Kanwil Kementerian Hukum Dan HAM Sumatera Selatan juga telah membentuk Tim Audit dalam rangka melakukan pengawasan kepatuhan Notaris secara on-site menindaklanjuti hasil analisa PPATK sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Tata cara Pengawasan Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris," tambah Kakanwil.

Lebih lanjut Kakanwil mengungkapkan bahwa tujuan Kementerian Hukum Dan HAM melakukan Pengawasan Kepatuhan Penerapan Prinsip Mengenai Pengguna Jasa bagi Notaris ini adalah dalam rangka mencegah digunakannya Notaris sebagai sarana dan/atau sasaran kejahatan pencucian uang, baik yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung oleh pelaku kejahatan.

Terakhir Kakanwil mengungkapkan "Pada saat yang berbahagia ini kami juga sangat mengapresiasi setinggi-tingginya dan mengucapkan terima kasih kepada 26 (dua puluh enam) Notaris yang juga hadir di ruangan ini atas kerjasamanya berperan aktif dalam menyukseskan program pemerintah dan menerima Tim Audit dalam melakukan tugasnya. Disamping itu kami juga berharap kepada rekan-rekan Notaris yang belum menerapkan PMPJ dan kewajiban pelaporan secara efektif agar dapat segera turut andil berperan aktif menyukseskan program dimaksud," tutup Kakanwil sekaligus secara resmi membuka kegiatan tersebut.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi yang bertema prinsip mengenali pengguna jasa bagi notaris dari para narasumber baik yang hadir langsung maupun yang hadir secara virtual melalui aplikasi zoom yang dimoderatori oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Yenni) selanjutnya sesi tanya jawab dari para peserta. (Humas Kemenkumham Sumsel).

WhatsApp Image 2021 09 09 at 13.54.09 1

WhatsApp Image 2021 09 09 at 13.54.08 2

WhatsApp Image 2021 09 09 at 13.54.09

WhatsApp Image 2021 09 09 at 13.55.49


Cetak   E-mail