Kanwil Sumsel Beri Penguatan Operator SDP Tenaga Pendukung SPPT-TI

WhatsApp Image 2021 08 31 at 11.30.14 AM 1

HUMAS, Palembang – Selasa (31/8), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan mengadakan kegiatan Penguatan Operator SDP Tenaga Pendukung Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana Secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) Tahun 2021. Kegiatan yang digelar secara virtual ini diadakan oleh Divisi Pemasyarakatan Kanwil Sumsel dan diikuti oleh seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan serta Operator SDP di lingkungan UPT Pemasyarakatan wilayah Sumsel.

Acara diawali dengan penyampaian laporan oleh Kepala Subbidang Pembinaan, Teknologi Informasi, dan Kerja Sama (A. Yani) yang menyampaikan bahwa SPPT-TI adalah sistem pertukaran data perkara pidana berbasis teknologi informasi antara 4 lembaga penegak hukum, yaitu Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dan Ditjen PAS Kemenkumham. Pengembangan SPPT-TI juga didukung oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional RI, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Arah pengembangan SPPT-TI selain menjadi sarana koordinasi, akses informasi, dan komunikasi antar subsistem dalam sistem peradilan pidana juga dimaksudkan untuk menata sistem manajemen atau sistem administrasi penanganan perkara yang terintegrasi.

WhatsApp Image 2021 08 31 at 11.30.14 AM 1

Selanjutnya, dalam sambutan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumsel (Indro Purwoko), beliau mengatakan bahwa kegiatan penguatan ini sebagai tindak lanjut dari kesepakatan bersama antara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham dengan Asosiasi Perguruan Tinggi Informatika Dan Komputer tentang Bhakti Perguruan Tinggi Dalam Peningkatan Layanan Pemasyarakatan Berbasis Teknologi Informasi.

"Tidak hanya sekadar untuk menggugurkan kewajiban saja, namun sebagai upaya nyata dalam rangka meningkatkan kapasitas petugas pemasyarakatan yang ditugaskan sebagai operator SDP, yang dalam pelaksanaan tugasnya diharapkan dapat memelihara dan menjaga keamanan jaringan yang selama ini telah dipergunakan," jelas Kakanwil.

"Dengan adanya kegiatan ini, saya berharap agar pengetahuan dan pemahaman operator SDP semakin meningkat dan dapat bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku serta penuh tanggung jawab," ujar Indro. "Dan dengan adanya SPPT-TI ini maka dapat mensinkronisasi segala bentuk peradilan hukum di Indonesia antar lembaga penegak hukum khususnya wilayah Sumsel, sehingga terwujudnya keterpaduan antar subsistem yang ada di dalam sistem peradilan pidana sebagai inovasi dalam rangka mempercepat dan mempermudah proses penanganan perkara yang transparan dan akuntabel," tegasnya lagi.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi penguatan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Dadi Mulyadi). Beliau menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu prioritas Pemerintah, di mana SPPT-TI menjadi salah satu program yang diharapkan dapat menjamin adanya ketersediaan, ketepatan, dan keakuratan serta kecepatan dalam memperoleh dan memproses data dalam rangka penegakan hukum yang berkualitas. Paparan selanjutnya disampaikan oleh pemateri dari Ditjenpas, yaitu Kasubdit Data dan Informasi, Nanank Syamsudin. (Humas Kanwil Sumsel)

WhatsApp Image 2021 08 31 at 11.30.14 AM 1

WhatsApp Image 2021 08 31 at 11.30.14 AM 1

WhatsApp Image 2021 08 31 at 11.30.14 AM 1

 


Cetak   E-mail