Cegah Praktik Pungli, Tim Itjen Kemenkumham Lakukan Monitoring Tiga UPT Sumsel

 

WhatsApp Image 2021 08 20 at 15.33.37 1

HUMAS, Palembang - Dalam rangka memberikan layanan dukungan manajemen terkait Pencegahan Praktik Pungutan Liar pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia melakukan Pendampingan/ Consulting Pencegahan Praktik Pungutan Liar dan Survey Pengaduan Pungli. Jumat (20/8).

Selain untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Inspektorat Jenderal dalam melaksanakan kegiatan pengawasan internal, kegiatan ini juga sebagai wujud komitmen Kementerian Hukum dan HAM dalam memberantas praktik pungutan liar pada satuan kerja, sesuai Instruksi Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-04.OT.03.01 Tahun 2016 tentang Pemberantasan Pungutan Liar di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Dibersamai oleh Kepala Sub Bagian Humas, RB, dan TI (Hamsir) serta pengelola layanan pengaduan masyarakat Kantor Wilayah Sumatera Selatan (Maya Agustina), Tim Itjen melakukan monitoring kepada  tiga satuan kerja di Sumatera Selatan, diantaranya Rutan Kelas I Palembang, Kantor Imigrasi Kelas I Palembang, serta Lapas Kelas I Palembang.

Setibanya di satuan kerja yang dituju, tim Itjen melakukan monitoring pengaduan masyarakat terkait apakah pengaduan tersebut telah ditindaklajuti/belum, kemudian tim Itjen meninjau media pengaduan masyarakat yang disediakan dan keaktifannya, termasuk juga kampanye melalui media sosial,  banner atau spanduk yang dipasang pada titik-titik strategis.

Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol COVID-19 untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran serta mengurangi risiko COVID-19. (Humas Kumham Sumsel)

WhatsApp Image 2021 08 20 at 15.33.37 1

WhatsApp Image 2021 08 20 at 15.33.37 1

WhatsApp Image 2021 08 20 at 15.33.37 1

WhatsApp Image 2021 08 20 at 15.33.37 1

WhatsApp Image 2021 08 20 at 15.33.37 1

WhatsApp Image 2021 08 20 at 15.33.37 1

 


Cetak   E-mail