Webinar Pendaftaran Perseroan Perorangan Ciptakan Kemudahan Berusaha

WhatsApp Image 2021 08 05 at 12.38.22

HUMAS, Palembang – Guna menciptakan kemudahan berusaha di lingkungan masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menggelar Webinar Pendaftaran Perseroan Perorangan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil, Kamis (5/8),

Adapun narasumber dalam webinar ini yaitu dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM. Mereka adalah Direktur Perdata yang diwakili oleh Kepala  Seksi  PT. Tertutup, Rr. Rahayu Lestari Sukesih dan Direktur Teknologi Informasi yang diwakili oleh Kepala Sub Direktorat Pengembangan Perangkat Lunak, Susi Liza Febriani. Tampil sebagai moderator acara yaitu Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sumsel, Yenni.

“Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah merupakan salah satu pilar kekuatan ekonomi rakyat yang berperan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional. Berdasarkan data dari Kementerian Koperasi  dan UMKM, sebanyak 88% UMKM yang ada di Indonesia tidak banchable karena belum memiliki legalitas. Atas dasar inilah pemerintah memberikan kemudahan pendirian perusahaan, salah satunya dengan pendirian Perseroan Perorangan. Kami dari Kementerian Hukum dan HAM akan memberikan sedikit pemahaman mengenai hal tersebut, melalui narasumber yang berkompeten dan ahli di bidangnya,” ujar Yenni membuka webinar.

WhatsApp Image 2021 08 05 at 12.32.12

Narasumber pertama, Kepala  Seksi  PT. Tertutup, Rr. Rahayu Lestari Sukesih menyampaikan bahwa Ease of Doing Business adalah serangkaian indikator yang digunakan untuk mengukur tingkat kemudahan berusaha di suatu negara, berdasarkan survei yang dilakukan oleh World Bank. “Terdapat 10 (sepuluh) indikator yang dinilai oleh Bank Dunia, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM melalui Ditjen AHU bertanggung jawab untuk meningkatkan penilaian dari 4 (empat) indikator. Keempat indikator tersebut adalah starting a business, getting credit, protecting minority investors rights, dan resolving insolvency,” jelasnya.

Dilanjutkan Rahayu, bahwa Ditjen AHU telah melakukan terobosan, diantaranya menyederhanakan proses pendirian perseroan terbatas dari semula memisahkan pemesanan nama dan permohonan pengesahan pendirian perseroan terbatas dalam dua tahap menjadi single step, proses verifikasi terhadap nama perseroan terbatas tidak lagi dilakukan secara manual, melainkan melalui sistem, serta proses pendirian PT melalui AHU Online dapat dilakukan hanya dalam waktu 7 (tujuh) menit, dan bekerja sama dengan Ditjen Pajak untuk mengintegrasikan proses penerbitan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Pengesahan Pendirian PT dengan penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Selanjutnya, narasumber kedua yaitu Kepala Sub Direktorat Pengembangan Perangkat Lunak, Susi Liza Febriani yang menjelaskan mengenai Aplikasi Perseroan Perorangan. “Latar belakang dibentuk Perseroan Perorangan adalah dengan adanya Perseroan Perorangan, maka pelaku usaha dapat membentuk perseroan terbatas yang pendirinya cukup satu orang dengan adanya pemisahan kekayaan pribadi dengan perusahaan. Perseroan Perorangan memiliki karakteristik tidak ada ketentuan modal dasar minimal, cukup mengisi pernyataan pendirian PT Perorangan tanpa diperlukan akta notaries. Yakni satu orang pendiri dan hanya memiliki satu pemegang saham, serta tidak perlu ada komisaris,” tutur Susi. (Humas Kanwil Sumsel)

 

WhatsApp Image 2021 08 05 at 11.26.03

WhatsApp Image 2021 08 05 at 11.26.03

WhatsApp Image 2021 08 05 at 11.26.03

WhatsApp Image 2021 08 05 at 11.26.03


Cetak   E-mail