Wujudkan ASN Berkualitas, Kanwil Kemenkumham Sumsel Ikuti Penyegaran Pemahaman Disiplin Pegawai

WhatsApp Image 2021 07 26 at 14.38.28

HUMAS, Palembang – Menindaklanjuti surat Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Nomor: SEK.2.KP.07.03-287 Tanggal 31 Mei 2021 Hal Penyegaran Pemahaman Disiplin Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI, Kantor Wilayah Sumatera Selatan turut berpartisipasi secara virtual dengan mengutus Pejabat Administrator, Pengawas dan Fungsional Analis Kepegawaian yang ada di lingkungan Kantor Wilayah ataupun Unit Pelaksana Teknis Sumatera Selatan, Senin (26/7).

Dalam sosialisasi tersebut, dijelaskan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 perlu dilaksanakan mengingat tahun 2020 s.d April 2021 jumlah pelanggaran disiplin pegawai yang terus meningkat. Narasumber dari Biro Kepegawaian Kementerian Hukum dan HAM RI menjelaskan hal-hal yang berkaitan dengan ketentuan kedisiplinan Pegawai yang mengacu kepada PP Nomor 53 Tahun 2010, PP Nomor 11 Tahun 2017, Permenkumham Nomor 28 Tahun 2019, Peraturan Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2020, serta ketentuan peraturan yang terkait dengan aturan penegakan disiplin Pegawai lainnya.

WhatsApp Image 2021 07 26 at 14.32.16

“Tujuan penjatuhan hukuman disiplin pada prinsipnya bersifat pembinaan yaitu untuk memperbaiki dan mendidik PNS yang melakukan pelanggaran disiplin agar yang bersangkutan mempunyai sikap menyesal dan berusaha tidak mengulangi serta memperbaiki diri pada masa yang akan datang, dan juga untuk menimbulkan efek jera bagi PNS yang lain,” jelas Aris selaku narasumber.

Lebih lanjut, narasumber juga menyampaikan poin lain yang ada dalam PP Nomor 53 Tahun 2010, yaitu atasan langsung wajib memproses pegawai yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dari pemanggilan, pemeriksaan, sampai penjatuhan hukuman disiplin jika hukuman disiplin tersebut merupakan kewenangannya dan jika bukan kewenangannya dibuatkan Laporan Hasil Pemeriksaan.

“Kami menyambut baik Penyegaran Pemahaman Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai ini. Semoga bisa menjadi pijakan Kanwil selaku instansi pembina kepegawaian dalam meminimalisir pelanggaran disiplin di dalam Lapas, Rutan, dan LPKA di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumsel,” ujar Kepala Bagian Program dan Humas, Gunawan.  (Humas Kanwil Sumsel)

2


Cetak   E-mail