Isi MPLS SMA, Penyuluh Hukum Kanwil Sumsel Sampaikan Materi Etika Bermedia Sosial

s 

HUMAS, Palembang - Etika berkomunikasi di Media Sosial menjadi tema Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan dalam pelaksanaan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMA Srijaya Negara Palembang, Senin (12/7).

Kepala Sekolah SMA Srijaya Negara Palembang, Syahrial, S.Pd., M.Si dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan MPLS tetap bisa dilaksanakan secara daring dan mengedepankan protokol kesehatan. “MPLS menjadi ajang siswa baru dalam perkenalan dengan sekolah. Tahun ini SMA Srijaya Negara mengundang narasumber dari Kepolisian dan Kementerian Hukum dan HAM. Harapannya para siswa baru yang nantinya akan melaksanakan proses belajar secara daring memiliki bekal bagaimana etika berkomunikasi menggunakan media sosial baik, dari sisi norma maupun dari sisi etika secara hukum,” ujarnya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan Indro Purwoko menyambut baik kegiatan ini, melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menugaskan dua orang Penyuluh Hukum untuk menjadi Narasumber kegiatan dimaksud, yaitu Zulkifni J. Patra selaku Penyuluh Hukum Ahli Madya dan Anggie Purnasari Corrie Penyuluh Hukum Ahli Pertama.

WhatsApp Image 2021 07 14 at 11.34.14

Menurut Zulkifni, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Penyuluhan Hukum secara daring yang pernah dilaksanakan pada semester awal tahun 2021. Pada saat itu Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Sumsel melaksanakan program Penyuluhan Hukum secara daring di beberapa SLTA kota Palembang dengan tema “Bijak menggunakan media Sosial”. Ada 5 (lima) SLTA yang berhasil dilaksanakan yaitu SMAN 1, SMAN 10, SMAN 20, SMKN 2 dan SMA Srijaya Negara Palembang. Sehingga materi yang disampaikan pada saat Program Penyuluhan Hukum tersebut dirasa penting dan bermanfaat bagi para siswa sebagai bekal dalam menggunakan media sosial.

Materi yang disampaikan terkait “Etika berkomunikasi di media sosial” dibagi dalam dua sub materi, Anggie Purnasari Corrie menyampaikan Etika menggunakan informasi di media sosial dari sudut teknis penggunaan media sosial, prinsip-prinsip dan etika, dampak negatif dan positif, serta contoh kasus-kasus viral terkait penggunaan media sosial. Selanjutnya Zulkifni J. Patra, menyampaikan “Etika berkomunikasi di media sosial” menurut tinjauan yuridis terkait UU No.11 Tahun 2018 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan perubahannya UU No.19 Tahun 2016 serta SKB Kapolri, Jaksa Agung, dan Kemenkominfo Tahun 2021 tentang pedoman implementasi pasal-pasal tertentu dalam UU ITE. (Humas Kanwil Sumsel)

s

 

s

s

s

s 


Cetak   E-mail