Perkuat Akses Informasi Pelayanan Publik, Kanwil Sumsel Ikuti Sosialisasi Pedoman SIPP

WhatsApp Image 2021 07 13 at 13.38.46

Palembang_Humas - Sehubungan dengan Target Kinerja Kementerian Hukum dan HAM 2021 yaitu Entri Data Seluruh Pelayanan Publik Kemenkumham pada Laman SIPP, Menteri Hukum dan HAM telah menetapkan pedoman pengelolaan Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Nomor M.HH-06.HH.07.05 Tahun 2021. Terkait dengan hal tersebut, Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama sebagai koordinator SIPP kementerian  mengadakan Sosialisasi Pengelolaan SIPP kepada seluruh Pengelola SIPP pada Unit Utama, Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM secara virtual. Selasa (13/07).

Kegiatan diawali dengan sambutan Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama (Heni Susila Wardoyo), “ Pengelolaan pelayanan publik dari hulu ke hilir masih harus terus ditingkatkan. Dimulai dari pemberian informasi, pelayanan, hingga ke pengaduan pelayanan, dimana semuanya merupakan variabel reformasi birokrasi di bidang Penguatan Pengawasan dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik,” ujar Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Heni Susila Wardoyo dalam sambutannya pada Sosialisasi Pengelolaan SIPP.

Keseriusan Kemenkumham dalam mengelola SIPP ini ditunjukkan dengan dimasukkannya “Entri Data seluruh Informasi Layanan Publik di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM pada laman SIPP” ke dalam Target Kinerja Kementerian Hukum dan HAM 2021. Maka terbitlah Pedoman Menteri Hukum dan HAM tentang Pengelolaan SIPP pada 31 Maret 2021 lalu, sebagai pedoman bagi seluruh satuan kerja di Kemenkumham dalam mengisi aplikasi SIPP. “Pada akhir triwulan kedua, kami menargetkan seluruh unit utama, kanwil, dan UPT sudah rampung mengisi layanan publiknya di SIPP,” ucap Heni di hadapan para peserta sosialisasi.

WhatsApp Image 2021 07 13 at 13.34.22

Sebelumnya, pemerintah sudah memiliki aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat, (LAPOR!), yang berjalan sejak 2013. LAPOR! adalah hilir dari pelayanan publik di Indonesia karena jika masyarakat memiliki pertanyaan, aspirasi, atau pengaduan terkait pelayanan publik, bisa disampaikan melalui aplikasi tersebut. Disusul dengan adanya SIPP ini sebagai hulu, masyarakat diharapkan dapat mengetahui segala informasi pelayanan publik yang dibutuhkan, mulai dari nama layanan, lokasi, persyaratan, prosedur, hingga biaya. “Berkembangnya SIPP ini tidak bisa diamanatkan kepada Kementerian PAN-RB semata, melainkan butuh peran serta seluruh kementerian/ lembaga, mulai dari pusat hingga daerah di seluruh Indonesia. Karena itu, berhasil tidaknya SIPP ada di tangan kita bersama,” jelas Heni.

Usai sambutan Kepala Biro, paparan materi kemudian diberikan oleh Asisten Deputi SIPP Kementerian PANRB (Anwar Ahmad) yang menyatakan bahwa pengelolaan SIPP mempunyai dasar hukum yang kuat, di antaranya Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pelayanan Publik, Permen PAN RB No. 13 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan SIPPN.

Lebih Lanjut Anwar menjelaskan definisi dari SIPP dan tujuan serta manfaatnya. “ SIPP adalah Layanan informasi publik satu pintu yang berupa aplikasi berbasis website dan dapat diakses oleh masyarakat dengan mudah, cepat, akurat dan akuntabel. Informasi yang ditampilkan dalam aplikasi SIPPN merupakan informasi yang disediakan dan diperbaharui langsung oleh administrator SIPPN di lingkungan Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Lembaga Non Struktural, Kesekretariatan Lembaga Negara, Pemerintah Daerah, BUMN/BUMD ke dalam aplikasi SIPPN.” Ujarnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi serta tanya jawab antara para narasumber dari  Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama dan Asisten Deputi SIPP Kemenpan RB serta para peserta sosialisasi yang hadir secara virtual. (Humas Kanwil Sumsel)

WhatsApp Image 2021 07 13 at 13.34.22

WhatsApp Image 2021 07 13 at 13.34.22

 


Cetak   E-mail