Perancang Kanwil Kemenkumham Sumsel Lakukan Fasilitasi Penyusunan Raperda di Muara Enim dan Prabumulih

WhatsApp Image 2021 07 12 at 15.24.43

 

Humas, Palembang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan melalui Tim Perancang Kantor Wilayah melaksanakan Fasilitasi Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah pada 2 (dua) wilayah terpisah, yaitu Kabupaten Muara Enim dan Kota Prabumulih, Senin (12/7).

Pada kesempatan ini, Plt. Kepala Bidang Hukum, Yulizar, menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan fasilitasi Raperda Kabupaten Muara Enim ini merupakan amanat dari Pasal 58 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, serta juga merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015 tentang Keikutsertaan Perancang Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. “Peraturan Daerah perlu mendapatkan harmonisasi agar meminimalisir ketidakharmonisan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum”, ungkapnya.

WhatsApp Image 2021 07 12 at 11.21.07 AM

Ditempat terpisah, Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Zainul Arifin, mengemukakan bahwa fasilitasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah di Kota Prabumulih mempunyai tujuan untuk menyamakan persepsi antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, serta para pemangku kepentingan, sehingga Peraturan Daerah ini dapat dilaksanakan dan tidak akan mengalami hambatan dalam penerapannya.

Selain dihadiri oleh tim perancang, kegiatan ini dihadiri juga oleh unsur-unsur dari Bagian Hukum, Dinas terkait, serta pemangku kepentingan yang berkesempatan hadir. Selama pelaksanaan diskusi, setiap hadirin tetap senantiasa mengutamakan dan mematuhi Protokol Kesehatan. (Humas Kanwil Sumsel)

WhatsApp Image 2021 07 12 at 14.30.42

WhatsApp Image 2021 07 12 at 14.30.43 1

WhatsApp Image 2021 07 12 at 11.21.07 AM 2
WhatsApp Image 2021 07 12 at 11.21.07 AM 2


Cetak   E-mail