Tindak Lanjut PPKM Darurat, Kanwil Kemenkumham Sumsel Perketat Pengendalian Sistem Kerja Pegawai

WhatsApp Image 2021 07 12 at 10.53.15 AM

HUMAS, Palembang - Menindaklanjuti instruksi Presiden Republik Indonesia dan mengacu pada surat edaran Sekretariat Jenderal Kemenkumham Nomor SEK-08.OT.02.02 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan PPKM Darurat di Lingkungan Kemenkumham, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM  Sumatera Selatan menggelar rapat internal, Senin (12/7). Rapat yang dipimpin oleh Kepala Divisi Administrasi, Rifqi Adrian Kriswanto, membahas upaya Pengawasan dan Pengendalian Sistem Kerja Pegawai ASN dalam adaptasi kebiasaan baru di lingkungan Kantor Wilayah.

Mengacu pada data Satuan Tugas Covid-19, Kota Palembang masuk dalam kategori zona beresiko tinggi. Dalam hal pengaturan jumlah pegawai, disebutkan bahwa bagi unit kerja yang berada pada zona/kabupaten risiko tinggi, yang melaksanakan tugas di kantor (work from office) ditetapkan paling banyak 25%. Mengacu pada ketentuan tersebut, oleh karenanya Kanwil Kemenkumham akan menerapkan kebijakan tersebut sampai dengan waktu yang belum ditentukan.

“Melihat situasi PPKM yang kian mengkhawatirkan, maka kita berlakukan sistem kehadiran pegawai maksimal 25%, khusus pejabat struktural diwajibkan tetap masuk sebagai penanggung jawab dalam hal laporan dan koordinasi. Selain itu, dalam kondisi ini diharapkan pelayanan Kantor Wilayah tetap berjalan normal”, ujar Rifqi.

WhatsApp Image 2021 07 12 at 10.53.15 AM

Lebih lanjut Kadiv Administrasi yang mewakili Kepala Kantor Wilayah menjelaskan, pembatasan itu juga termasuk pada kegiatan yang menimbulkan risiko penularan serta kerumunan, seperti perjalanan dinas luar kota hingga apel pegawai. Rifqi juga kembali mengingatkan seluruh pegawai melalui pejabat struktural, untuk meningkatkan penerapan disiplin protokol kesehatan secara ketat, mengoptimalkan rapat atau pertemuan secara virtual, dan meniadakan perjalanan saat libur nasional terutama Hari Raya Idul Adha.

Hadir pada rapat ini, Kabag Umum (Herman Sawiran), Kabag Program dan Humas (Gunawan), Kasubbag PP (Ryan Citra Utami), Kasubbag Humas, RB dan TI (Hamsir), serta JFU/JFT Kantor Wilayah. Keputusan ini segera ditindaklanjuti dengan sosialisasi pembagian jadwal/tusi pegawai di masing-masing divisi. Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah dan mengurangi angka penyebaran Covid-19 di Indonesia khususnya Provinsi Sumatera Selatan. (Humas Kanwil Sumsel)

WhatsApp Image 2021 07 12 at 10.53.15 AM


Cetak   E-mail