Kanwil Sumsel Ikuti Sosialisasi Permenkumham No. 24 Tahun 2021

3

Humas_Palembang - Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 di bidang pemasyarakatan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia telah mengundangkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana Dan Anak. Kanwil Kemenkumham Sumsel melalui Divisi Pemasyarakatan Kanwil Sumsel mengikuti kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 Tahun 2021 secara virtual di ruang teleconference. Senin, (05/07).

Dalam Permenkumham No. 32 Tahun 2020, Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 hanya menjangkau Narapidana yang tersisa 2/3 (dua per tiga)masa pidananya dan Anak yang tersisa 1/2(satu per dua) masa pidananya sampai dengan 30 Juni 2021. Untuk itu dirasa perlu dilakukan perubahan mengingat pandemi Covid-19 masih belum berakhir, sehingga diundangkanlah Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2021.

1

Seluruh perubahan yang dituang dalam Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021 bertujuan untuk menyempurnakan pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana Dan Anak terkait pencegahan penyebaran Covid-19 yang telah berjalan selama lebih dari 1 (satu) tahun. Diharapkan dengan adanya Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021 ini, program pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat Bagi WBP lebih tepat sasaran dan mampu meminimalisir kekurangan-kekurangan yang ada sebelumnya.

Dalam Kesempatan tersebut disampaikan juga perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan yaitu Melaksanakan dan mempedomani Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perubahan atas  Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana Dan Anak; Mensosialisasikan Peraturan Menteri Hukum  dan HAM dimaksud kepada warga binaan pemasyarakatan dan masyarakat; Melaksanakan  deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban serta membangun sinergitas dengan aparat penegak hukum lainnya, Pemerintah Daerah dan stakeholders dalam melaksanakan Peraturan Menteri dimaksud; Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan pemberian, pembatalan dan pencabutan asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat. (Humas Kanwil Sumsel)

2

4


Cetak   E-mail