Kanwil Kemenkumham Sumsel Gelar Rapat Pengolahan dan Analisa Data Informasi SIPKUMHAM

WhatsApp Image 2021 06 28 at 11.54.32 AM

HUMAS, Palembang – Dalam rangka pelaksanaan kegiatan analisis kebijakan dengan pemanfaatan SIPKUMHAM yang mendukung kebijakan di wilayah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan melalui Subbidang Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan Hukum dan HAM menggelar Rapat Pengolahan dan Analisa Data Informasi SIPKUMHAM dengan judul “ Penganiayaan Perawat di RS Siloam Sriwijaya Palembang dalam Perspektif Pelayanan Publik ” , Senin (28/6).

Rapat yang berlangsung di Ruang Teleconference Kantor Wilayah tersebut dihadiri oleh Kepala Bidang Hak Asasi Manusia (Yulizar), Kepala Subbidang Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan Hukum dan HAM (Ilsoni Joniadi), serta Perwakilan Penyuluh Hukum di Kanwil Kemenkumham Sumsel. Selain dihadiri oleh internal Kanwil Kemenkumham Sumsel, rapat tersebut turut dihadiri oleh Narasumber dan Perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Provinsi Sumatera Selatan, Perwakilan dari redaksi Sumatera Ekspres, serta Perwakilan dari Rumah Sakit Siloam Sriwijaya Palembang.

Kegiatan rapat diawali dengan arahan dari Kabid HAM, Yulizar. Yulizar menyampaikan saat ini Kemenkumham R.I. membutuhkan adanya basis data dan informasi yang memadai, reliabel, dan relevan mengenai permasalahan hukum dan HAM serta pelayanan publik yang ada atau dirasakan oleh masyarakat. Basis data yang dimaksud diperlukan untuk memastikan adanya pembentukan kebijakan bidang hukum dan HAM serta pelayanan publik yang berbasis bukti (evidence-based policy making) serta penanganan atau penyelesaian masalah-masalah hukum dan HAM serta pelayanan publik secara tepat dan efisien dalam membentuk kebijakan atau merespon masalah-masalah hukum dan HAM serta pelayanan publik yang ada di masyarakat.

“Dalam konteks tersebut, Sistem Informasi Penelitian Hukum dan HAM (SIPKUMHAM) akan menjadi sistem informasi yang mampu memberikan data dan informasi yang akurat, reliabel, relevan dan cepat. Data dan informasi yang dimaksud akan dapat digunakan baik untuk kepentingan internal Kemenkumham R.I. sendiri maupun untuk kepentingan pemberian informasi kepada publik”, ungkap Yulizar.

Lebih lanjut Yulizar menambahkan, komponen utama dalam program pengembangan SIPKUMHAM berbasis Artificial Intelligence dan Data Crawling adalah membangun database yang dapat digunakan untuk tujuan mendukung pembentukan kebijakan hukum dan HAM yang berbasis bukti, mendukung peningkatan kualitas penelitian tentang hukum dan HAM dengan adanya data yang memadai, dan menyediakan informasi tentang permasalahan hukum dan HAM dan pelayanan publik. Berbagai tujuan tersebut ditentukan dengan pertimbangan bahwa belum ada data yang komprehensif, relevan, representatif, dan valid tentang permasalahan hukum, HAM dan pelayanan publik di masyarakat.

“Dalam rangka meningkatkan kualitas pembuatan kebijakan berbasis bukti dengan memanfaatkan SIPKUMHAM, maka dibutuhkan kegiatan analisis kebijakan untuk menyusun rekomendasi sesuai dengan permasalahan yang ditemukan”, tutupnya.

WhatsApp Image 2021 06 28 at 11.54.32 AM

Rapat dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Aminah selaku perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumatera Selatan terkait dengan Pelayanan Publik pada Dinas PP & PA. Dalam paparannya Aminah turut menjelaskan peran Dinas PP & PA dalam penanganan kasus kekerasan perempuan di RS Siloam Sriwijaya Palembang. “Dalam kasus ini Dinas PP & PA telah melakukan penjangkauan, asesmen dan pendampingan, pendampingan hukum, serta melakukan koordinasi dengan Tim Hukum dari RS Siloam Sriwijaya Palembang. Sejauh ini Dinas PP & PA hanya bertindak sebagai support, hal ini dikarenakan telah dilakukan penanganan dengan baik oleh Tim dari RS Siloam Sriwijaya Palembang,” ungkapnya.

Selanjutnya, rapat diakhiri dengan sesi diskusi oleh masing-masing pihak yang hadir terkait permasalahan yang diangkat. (Humas Kanwil Sumsel)

WhatsApp Image 2021 06 28 at 11.54.32 AM

WhatsApp Image 2021 06 28 at 11.54.32 AM

WhatsApp Image 2021 06 28 at 11.54.32 AM


Cetak   E-mail