Kanwil Sumsel Lakukan Kajian Monitoring dan Evaluasi IPK-IKM dan Integritas

WhatsApp Image 2021 06 25 at 11.25.30

Humas_Palembang – Jumat (25/06/21) di Ruang teleconference Kanwil Kemenkumham, Digelar Kegiatan Presentasi Laporan Hasil Kajian Monitoring dan Evaluasi IPK-IKM dan Integritas.Kajian kali ini dihadiri oleh Kepala Bidang HAM (Yulizar) didampingi Kepala Subbidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM (Ilsoni Joniadi), para operator IPK/IKM pada Divisi Pemasyarakatan dan Keimigrasian Kantor Wilayah serta para operator IPK/IKM pada UPT wilayah Kota Palembang. Dalam kesempatan ini menghadirkan Narasumber dari Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan yaitu Rahmah Awaliah.

IPK (Indeks Persepsi Korupsi) dan IKM (Indeks Kepuasan Masyarakat) merupakan suatu indikator yang menjadi tolak ukur dalam penilaian suatu instansi atau Lembaga dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. IPK dan IKM pun menjadi dasar bagi UPT dan Kanwil di Kementerian Hukum dan HAM untuk diusulkan memperoleh predikat WBK/WBBM. Oleh karena itu Bidang HAM melakukan kajian terhadap Survey IPK/IKM.

Mengawali Kegiatan Kepala Bidang HAM (Yulizar) menyampaikan Petunjuk teknis dalam pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi aplikasi survei 3AS IPK-IKM dan Integritas guna menghasilkan data yang cepat, akurat, efektif, akuntabel, dan real time dalam mengukur kualitas tata kelola institusi dalam memberikan pelayanan publik. Selain itu juga dapat digunakan sebagai dasar pemetaan terhadap Satker yang berpotensi untuk diusulkan meraih predikat WBK/WBBM. “Data aplikasi survei 3AS menjaring persepsi masyarakat mengenai kualitas pelayanan publik tentang IPK-IKM dan Integritas Organisasi yang dilakukan secara berkala dan berkelanjutan, dengan memberikan gambaran tinggi atau rendahnya tingkat kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan layanan publik,” Ujarnya.

WhatsApp Image 2021 06 25 at 11.25.31

Rahmah Awaliah selaku Asisten Muda Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan berkesempatan menjadi narasumber pada rapat ini. Dalam kegiatan tersebut, Rahma menyampaikan bahwa menurut Pasal 1 Angka 1 UU No. 25 Tahun 2009 Pelayanan Publik adalah Kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administrasif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.Lebih lanjut Rahmah menyampaikan ruang lingkup layanan publik meliputi Barang publik, jasa, dan administratif.

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan diskusi narasumber dan peserta rapat sebelum diakhiri dan ditutup oleh Yulizar dengan menegaskan, “Bagi para operator tetap junjung tinggi integritas karena survey ini akan mempengaruhi seluruh instansi dan dalam pencapain zona integritas”, tutupnya. (Humas Kanwil Sumsel)

WhatsApp Image 2021 06 25 at 11.25.30

WhatsApp Image 2021 06 25 at 11.25.30


Cetak   E-mail