Tingkatkan Sistem Pengelolaan Pengaduan Masyarakat, Tim ULP Kanwil Sumsel Lakukan Koordinasi dengan Itjen Kemenkumham

WhatsApp Image 2021 06 23 at 15.18.29

HUMAS, Jakarta - Kepala Bagian Program dan Hubungan Masyarakat (Gunawan) bersama rombongan Unit Layanan Pengaduan (ULP) pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan melakukan kunjungan ke Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI yang beralamat di Gedung Sentra Mulia, Jl. H. R. Rasuna Said, Kuningan, Karet Kuningan, Kec. Setiabudi, Kota Jakarta Selatan.

Kunjungan kerja tersebut dilakukan pada Rabu (23/6), dalam rangka berkonsultasi dan berkoordinasi terkait pengelolaan pengaduan pada Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel. Kedatangan Tim ULP Kanwil Sumsel disambut langsung dengan hangat oleh Inspektur Wilayah V, Budi Ateh. "Terima kasih atas kunjungan dan koordinasinya Pak Gunawan dan tim. Silakan berkonsultasi dan tanyakan apa saja mengenai pengaduan kepada tim saya, Insya Allah akan terjawab semua," ujarnya.

Melalui Kepala Subbagian Pengelolaan dan Analisis Data Hasil Pengawasan II (Nurmalasari), dalam pertemuan itu dibahas mengenai sistem penanganan pengaduan, mulai dari pengelolaaan aplikasi Whistle Blowing System (WBS) hingga Sistem Informasi Pengaduan Integrasi Terpadu (SIPIDU), yang merupakan penggabungan data pengaduan yang ada di Inspektorat Jenderal baik yang diinput secara digital (e-lapor) maupun data pengaduan yang diinput secara manual.

WhatsApp Image 2021 06 23 at 15.18.29

"Setiap pengaduan yang masuk di kanal WBS, harus ditindaklanjuti melalui aplikasi SIPIDU. Kantor Wilayah harus melakukan pemeriksaan dan tindak lanjut terhadap pengaduan, yang mana seluruh proses tersebut harus dijelaskan dan diunggah data dukungnya di SIPIDU. Setelah itu, Inspektorat Jenderal akan melakukan telaahan apakah penanganan pengaduan tersebut disetujui, ataupun ditolak dan harus dilakukan inspeksi mendalam oleh Itjen," jelas Mala.

Selanjutnya juga mengenai kerahasiaan identitas pelapor, disampaikan oleh Kepala Subbagian Pengelolaan Teknologi Informasi (Wahyu Setiawan) bahwa identitas pelapor patut dirahasiakan, jadi hanya admin aplikasi yang tahu sehingga data diri pelapor dilindungi oleh Permenkumham Nomor 57 Tahun 2016 tentang Penanganan Laporan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. (Humas Kumham Sumsel)

WhatsApp Image 2021 06 23 at 15.18.29

WhatsApp Image 2021 06 23 at 15.18.29

WhatsApp Image 2021 06 23 at 15.18.29

WhatsApp Image 2021 06 23 at 15.18.29


Cetak   E-mail