HUMAS, Palembang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan melalui Divisi Pemasyarakatan menggelar Bimbingan Teknis Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana Secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI), Senin (7/6).
Upaya pencegahan korupsi dalam bidang penegakan hukum melalui Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana Secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.
Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel, Indro Purwoko. Dalam sambutannya Kakanwil menyampaikan, penyelenggaraan unsur lingkungan pencegahan korupsi yang baik akan meningkatkan suasana lingkungan yang nyaman yang akan menimbulkan kepedulian dan keikutsertaan seluruh pegawai. “Untuk mewujudkan yang demikian diperlukan komitmen bersama dalam melaksanakannya. Komitmen ini juga merupakan hal yang amat penting bagi terselenggaranya unsur-unsur SPPT-TI,” ungkapnya.
“Dengan diselenggarakannya kegiatan Bimbingan Teknis SPPT-TI ini saya berharap agar pengetahuan dan pemahaman peserta dapat semakin meningkat dan dapat bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku serta penuh tanggung jawab,” harap Kakanwil.
Bimtek SPPT-TI akan diikuti oleh 34 peserta dari satuan kerja Pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumsel dan berlangsung mulai tanggal 7-9 Juni 2021. Selain itu, kegiatan ini akan diisi oleh narasumber dari Direktorat Teknologi Informasi dan Kerja Sama, Kepolisian Daerah Sumsel, Kejaksaan Tinggi Sumsel, dan Pengadilan Tinggi Sumsel.
Pada kegiatan tersebut turut hadir Direktur Teknologi Informasi dan Kerja Sama (Dodot Adikoeswanto), Kepala Divisi Pemasyarakatan (Dadi Mulyadi), Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan, dan Teknologi Informasi (Pudjiono Gunawan), Kepala Lapas Kelas I Palembang (Kadiyono), Kepala Rupbasan Kelas I Palembang (Hani Anggraeni), serta Kepala Bapas Kelas I Palembang (Sudirwan). (Humas kanwil Sumsel)