DJKI lakukan Monev Bidang Pelaksana Anggaran di Kanwil Sumsel

IMG 20210601 WA0018

Humas,Palembang - Pada hari ini, Senin 31 Mei 2021, Perwakilan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melakukan helpdesk dan monitoring Pengelolaan Rekening Pengeluaran menggunakan Virtual Account milik Kementerian Negara/Lembaga sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.05/2019 serta realisasi anggaran pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan.

Perwakilan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI)menyampaikan tujuan diberlakukannya PMK Nomor-183/PMK.05/2019 adalah sebagai bentuk upaya simplifikasi pengelolaan rekening pengeluaran milik Kementerian Negara/lembaga yang efektif, efisien, dan akuntabel, penyempurnaan dengan mengoptimalisasikan pengelolaan uang persediaan dan tambahan persediaan, serta digitalisasi pengelolaan APBN.

Kedepannya dengan diberlakukannya PMK Nomor-183/PMK.05/2019 pengelolaan rekening pengeluaran diharapkan lebih mudah dikendalikan dengan jumlah rekening yang sedikit. Pemerintah dapat memantau saldo rekening pengeluaran, serta dapat dioptimalisasikan saldo pada rekening pengeluaran. Bagi Satuan Kerja juga dapat memantau kegiatan rekening melalui dashboard rekening, selain itu transaksi rekening dapat menggunakan kartu debit atau CMS.

 Dalam Kesempatan tersebut juga dibahas beberapa hal yaitu kendala Kantor Wilayah dalam penyerapan anggaran, Kesesuaian penyerapan anggaran dengan RPD pada semester I, serta bagaimana rencana kegiatan DJKI di Kanwil pada tahun 2021 (Juli-Desember). (Humas Kanwil Sumsel)

 

IMG 20210601 WA0009

IMG 20210601 WA0012


Cetak   E-mail