Sosialiasi Kekayaan Intelektual Komunal Sebagai Upaya Lestarikan Budaya Daerah

WhatsApp Image 2021 05 27 at 12.28.29 PM

HUMAS – Palembang, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan sebagai instansi vertikal dan perpanjangan tangan dari Direktorat  Jenderal Kekayaan Intelektual  di daerah, memiliki peran penting dalam rangka pelaksanaan sosialisasi kekayaan  intelektual. Oleh karenanya, Kanwil Kemenkumham Sumsel melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menggelar sosialisasi, promosi dan diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal dengan tema “Kekayaan Intelektual Komunal Sebagai Identitas Daerah”, bertempat di Hotel Beston, Kamis (27/5).

WhatsApp Image 2021 05 27 at 10.02.09 AM

Kegiatan ini dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, dimana seluruh peserta menjalani rapid test antigen oleh tim medis, sebelum memasuki ruangan. Acara pun dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Indro Purwoko, yang di damping Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Siar Hasoloan Tamba) dan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Dadi Mulyadi).

Kekayaan Intelektual Komunal didefinisikan sebagai Kekayaan Intelektual (KI) berupa  Pengetahuan Tradisional, Ekspresi Budaya Tradisional, Sumber  Daya Genetik, dan Potensi Indikasi Geografis yang kepemilikannya bersifat kelompok.  Hal senada disampaikan Kakanwil pada sambutannya, bahwa Potensi Indikasi Geografis termasuk juga dalam KI Komunal, yang merupakan warisan budaya tradisional yang perlu dilestarikan, mengingat budaya tersebut merupakan identitas suatu kelompok atau masyarakat daerah.

“Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal merupakan sebuah upaya yang dilakukan  Pemerintah untuk menerapkan sistem pelindungan  defensif , sekaligus meningkatkan perekonomian daerah. Perlu juga dilakukan evaluasi berkalah apakah warisan tersebut memang layak dikategorikan sebagai indikasi geografis”, Indro menambahkan.

Sosialisasi menghandiri 3 (tiga) narasumber berkompeten, diantaranya Kasubdit Pemberdayaan Kekayaan Intelektual  Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Erny Purnama Sari), Kabid Kebudayaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Pemerintah Provinsi  SumSel (Cahyo  Sulistyaningsih), serta Sultan Mahmud Badarudin IV  (Raden Muhammad Fauwaz Diradja). Dipandu oleh Kabid Pelayanan Hukum (Yenni) selaku moderator, diskusi interaktif mengulas berbagai upaya serta potensi budaya yang dapat dilestarikan.

Provinsi Sumatera Selatan sendiri, baru tercatat 4 (empat) Indikasi Geografis (IG) yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan  Intelektual Kemenkumham RI, meliputi: Kopi Robusta Semendo, Kopi Robusta Empat Lawang, Duku Komering, dan Kopi Robusta Pagar Alam. Sementara dalam tahap pemeriksaan substantif di Direktorat Jenderal Kekayaan  Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI terdapat 3 (tiga) IG, yaitu Kopi Kopi Robusta Lahat, Nanas Prabumulih dan Kopi Robusta Muara Dua.

Sedangkan untuk Kekayaan Intelektual Komunal dari  Sumsel yang telah tercatat di Ditjen KI, meliputi 10 (sepuluh) macam yaitu: Tarian, Rumah Tradisional, Kain, Tata cara adat perkawinan, Makanan tradisional, Seni rupa, Peralatan tradisional, Senjata tradisional, Seni Musik Vokal dan Perkawinan.  (Humas Kanwil Sumsel)

WhatsApp Image 2021 05 27 at 10.02.09 AM

WhatsApp Image 2021 05 27 at 10.02.09 AM

WhatsApp Image 2021 05 27 at 10.02.09 AM

WhatsApp Image 2021 05 27 at 10.02.09 AM

WhatsApp Image 2021 05 27 at 10.02.09 AM

WhatsApp Image 2021 05 27 at 10.02.09 AM


Cetak   E-mail