16 Narapidana di Sumsel terima Remisi Hari Raya Waisak

1

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Selatan melalui Divisi Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus (RK) kepada narapidana Buddha di Lapas jajaran kanwil Sumatera Selatan pada Hari Raya Waisak Tahun 2021 yang diperingati Rabu 26 Mei 2021 . Dengan jumlah total 16 orang penerima remisi khusus, Divisi Pemasyarakatan menghimpun data dari seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan.

Dari jumlah keseluruhan dihimpun bahwa rincian penerima RK I, 3 menerima remisi 15 hari, 12 narapidana mendapat remisi satu bulan, 1 orang memperoleh remisi 1 bulan 15 hari.

Kepala Divisi Pemasyarakatan, Dadi Mulyadi, menegaskan remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

"Narapidana yang mendapat remisi telah memenuhi persyaratan Seperti telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan Negara," Ujar Dadi.

Kepala divisi Pemasyarakatan juga mengatakan bahwa pemberian remisi ini untuk memastikan hak-hak narapidana tetap diberikan di tengah pandemi COVID-19. Selain remisi, hak-hak yang lain juga diberikan seperti asimilasi dan integrasi, layanan kunjungan online, dan penitipan barang.

Diharapkan dengan pemberian remisi dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari sehingga dapat kembali diterima ditengah-tengah masyarakat lagi.

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi. (Humas Kemenkumham Sumsel)

IMG 20210526 WA0006

IMG 20210526 WA0004

 

IMG 20210526 WA0005

IMG 20210526 WA0001


Cetak   E-mail