Humas, Palembang - Rabu, 28 April 2021 diadakanya penandatanganan surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) atas tanah TNI AD guna mendukung program pemerintah dalam pengamanan aset-aset milik negara pada Rutan Kelas I Palembang.
Kegiatan yang berlangsung di Rutan Kelas I Palembang ini dihadiri oleh Kepala Divisi Administrasi (Rifqi Adrian Kriswanto) didampingi Kepala Sub Bagian Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Negara (Benni Risky), Kepala Rutan Kelas I Palembang (Mardan) dan Kepala Rupbasan Kelas I Palembang (Hani Anggraeni).
Pada Kesempatan tersebut, Rutan Kelas I Palembang menyiapkan data dan dokumen terkait Tanah Rutan Kelas I Palembang guna kelengkapan persyaratan Administrasi Pensertifikatan tanah Milik TNI AD berupa tanda tangan surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) yang mana surat tersebut merupakan syarat untuk penertiban Sertifikat Hak Pakai yg dikeluarkan oleh Kantor BPN Palembang.
Sebelumnya pada tanggal 23 April 2021, Tim Rutan Kelas I Palembang dan Tim dari Kantor Wilayah mengecek lokasi batas-batas tanah Rutan Kelas I Palembang (Humas Kemenkumham Sumsel)