Kepala Divisi Pemasyarakatan terima Audiensi Direktur Narkoba Polda Sumsel

WhatsApp Image 2021 04 28 at 12.38.30 PM

Humas, Palembang – Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel (Dadi Mulyadi) didampingi jajaran Divisi Pemasyarakatan  menerima kunjungan audiensi dari Direktur Narkoba Polda Sumatera Selatan (Heri Istu Haryono) beserta anggotanya. Kegiatan tersebut berlangsung diruang teleconference Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan. Rabu (28/04).

Menurut Direktur Narkoba Polda Sumatera Selatan, dalam rangka melaksanakan program prioritas Kapolri, Direktorat Norkoba Polda Sumsel akan membuat kebijakan penegakan hukum yang berkenadilan melalui Restorative Justice terhadap penyalahguna dan pecandu narkotika berbasis Tim Assesment Terpadu (TAT) untuk mendapatkan layanan rehabilitasi dalam upaya mengurangi demand reduction dan over kapasitas Lapas/Rutan.

Dalam kesempatan tersebut Kadiv PAS menjelaskan Kementerian Hukum Dan Ham Wilayah Sumatera Selatan Memiliki 26 Unit Pelaksana Teknis, Terdiri dari 16 Lapas, 3 Rutan, 1 LPKA, 4 Balai Pemasyarakatan dan 2 Rupbasan.

Restorative justice terkait pemasyarakatan (memulihkan hidup dan kehidupan wbp dan abh) melalui: UU No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) sudah diterapkan restorative justice bagi anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). untuk ABH yang dijerat pasal pengguna narkoba (Pasal 127 UU No. 35 / 2009) dilakukan Diversi Perma No. 1 tahun 2014 oleh Hakim, Pembimbing Kemasyarakatan, Tokoh Agama, dan Tokoh Masyarakat, korban dan pelaku penerapan diversi untuk perkara anak berdampak sangat signifikat  terhadap tingkat hunian di LPKA yang tidak over kapasitas.

“Upaya Kemenkumham  untuk mengurangi over kapasitas yaitu dasar hukum Permenkumham No. 03 / 2018 tentang : syarat dan tata cara pemberian hak asimilasi, cuti bersyarat, pembebasan bersyarat, cuti mengunjungi keluarga, cuti menjelang bebas. Dan Permenkumham no. 10 tahun 2020 tentang pengeluaran WBP dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.” Ujar Dadi.

Upaya penanggulangan narkoba tidak cukup dengan satu cara, melainkan harus dilaksanakan dengan rangkaian tindakan yang berkesinambungan dari berbagai macam unsur, baik dari lembaga pemerintah maupun non pemerintah. Rangkaian tindakan tersebut mencakup usaha-usaha yang bersifat preventif, represif dan rehabilitasi. (Humas Kemenkumham Sumsel)

WhatsApp Image 2021 04 28 at 12.39.17 PM

WhatsApp Image 2021 04 28 at 12.39.17 PM

WhatsApp Image 2021 04 28 at 12.39.17 PM

 


Cetak   E-mail