Pendaftaran Kekayaan Intelektual secara Online, Solusi Kemenkumham Mendorong Legalitas Karya Masyarakat

wa

HUMAS, Palembang – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Siar Hasoloan Tamba membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi, Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Lainnya tentang Pendaftaran Kekayaan Intelektual secara Online, Kamis (8/4), bertempat di Hotel Aston Palembang. Diikuti oleh peserta yang berasal dari Dinas Perindustrian, Dinas Perdagangan dan Dinas Pariwisata Provinsi, UMKM, Balai Penelitian dan Pengembangan Inovasi Daerah Provinsi, Akademisi dari Universitas Negeri dan Swasta, serta jajaran Pegawai Kanwil Kemenkumham Sumsel.

Mengawali kegiatan disampaikan laporan acara oleh Ketua Pelaksana yaitu Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Yenni). “Pada kesempatan ini perkenankanlah kami menyampaikan maksud dan tujuan kegiatan sosialisasi ini adalah meningkatkan pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakat dalam pelayanan publik dibidang Kekayaan Intelektual secara online. Dengan mendatangkan narasumber dari Direktorat Jenderal Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual, Balai Penelitian dan Pengembangan Inovasi Daerah Provinsi Sumatera Selatan dan Dinas Perindustrian Provinsi Sumatera Selatan,” lapornya.

WhatsApp Image 2021 04 08 at 13.46.45 7

Dalam arahannya sekaligus membuka kegiatan secara resmi, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Siar Hasoloan Tamba menjelaskan bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat, Ditjen KI telah mengembangkan Layanan Kekayaan Intelektual Berbasis Teknologi, seperti  permohonan pendaftaran cipta, merek, indikasi geografis, paten, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu secara Online. Kelebihannya yaitu lebih praktis, mudah, cepat dan biaya pendaftaran  pun lebih murah jika dibandingkan dengan pengajuan secara manual/konvensional,” jelasnya.

Sejak bulan Januari 2020 semua layanan pendaftaran permohonan KI dilakukan secara daring atau online sebagai usaha  pemerintah dalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat  secara cepat, tepat dan transparan. Sampai dengan tanggal 6 April 2021 pendaftaran Kekayaan Intelektual di Sumatera Selatan telah berjumlah 125 (seratus dua puluh lima) permohonan. “Berdasarkan data ini kami sangat optimis bahwa masyarakat Sumatera Selatan sudah memahami betapa pentingnya  pendaftaran kekayaan intelektual guna melindungi inovasi dan kreatifitasnya, terutama peserta yang mengikuti sosialisasi ini dapat segera mendaftarkan Kekayaan Intelektualnya bagi yang belum mendaftar,” ujar Kadiv Yankumham tersebut.

Guna memberikan pemahaman yang optimal, sosialisasi ini mengundang narasumber yang berkompeten di bidangnya masing-masing. Mereka adalah Kepala Balitbangda Provinsi Sumsel yang diwakili oleh Kepala Bidang Sosial dan Kependudukan (Vera Agustine) menyampaikan mengenai Sentra Hak Kekayaan Intelektual Sumsel, Kepala Dinas Perindustrian Provinvis Sumsel yang diwakili Kepala Seksi Pengembangan Teknologi Industri Pangan dan Tekstil (Yeni Febrianti) menjelaskan tentang Peran serta Dinas Perindustrian dalam Meningkatkan Jumlah Permohonan KI, serta Direktur Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual yang dalam hal ini diwakili oleh JFT Analis KI  (Syafril Tua) yang hadir secara virtual menjeaskan tentang Perlindungan KI melalui Pemanfaatan Sistem Teknologi Informasi dan Aplikasi IPROLINE. (Humas Kumham Sumsel)

wa

wa

wa

wawa

wa

wa

wa


Cetak   E-mail