Sosialisasi Layanan AHU lainnya di Wilayah tentang “Prinsip mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris”

 IMG 20210406 WA0006

Palembang_Humas -  Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan (Indro Purwoko) secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Layanan AHU lainnya di Wilayah tentang “Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris” bertempat di Hotel Beston Palembang. Selasa (06/04).

Kegiatan itu dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan (Indro Purwoko) didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Siar Hasoloan Tamba) dan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Dadi Mulyadi), Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia Provinsi Sumatera Selatan yang diwakili oleh R.M.Fauwaz Diradja, Ketua Prodi Magister Kenotariatan Univ Sriwijaya yang diwakili oleh Pembantu Dekan 2 Ridwan, para KUPT Permasyarakatan se-Kota Palembang dan Kepala Kantor Imigrasi Palembang serta  para Pejabat Administrator pada Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan.

Dalam Arahannya Kakanwil mengungkapkan notaris sebagai pihak yang berperan dalam membuat Akta Pendirian Korporasi juga memiliki tugas untuk  menerapkan  prinsip mengenali pengguna jasa dan  pemilik manfaat  dalam pendirian korporasi. Didalam kolom website www.ahu.go.id, notaris memiliki keharusan untuk mengisi kolom milik  manfaat dalam suatu  korporasi  apabila  terdapat  pemilik manfaat dalam  korporasi.  Hal tersebut  dilakukan  Notaris dengan melakukan proses identifikasi dan verifikasi pengguna jasa Notaris.

IMG 20210406 WA0000

Lebih lanjut Kakanwil menjelaskan pada tahun 2020 pemerintah telah menargetkan dilaksanakan  secara masif  sosialisasi mengenai Penerapan Prinsip Mengenali  Pemilik Manfaat  Dari Korporasi Dalam Rangka Mencegah Dan Pemberantasan Tindak Pidana  Pencucian Uang serta Tindak Pidana Pendanaan Terorisme di provinsi dan kabupaten/kota termasuk di Sumatera Selatan dengan harapan di tahun 2021 ini semua  Notaris di Indonesia telah melaksanakan program pemerintah tersebut. Kakanwil juga menambahkan bahwa Saat ini  jumlah Notaris  di Provinsi Sumatera Selatan sebanyak 402 (empat ratus dua) orang  yang tersebar  di 17 (tujuh belas) Kabupaten/Kota. “Peran serta Notaris Sumatera Selatan dalam  mendukung  dan  menyukseskan  program Pemerintah  tersebut sangatlah  saya harapkan.  Sinergitas  dan  kolaborasi antara Kantor  Wilayah dengan Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia  Provinsi  Sumatera  Selatan, Pengurus Daerah Kabupaten/Kota Ikatan Notaris Indonesia  serta Majelis Pengawas harus ditingkatkan,” tambahnya.

Terakhir Kakanwil mengatakan berdasarkan  data  dari Sub. Direktorat  Kenotariatan yang kami terima per tanggal 20 Maret 2021, dari 402  (empat ratus dua) Notaris  yang baru mengisi  kuisioner  PMPJ  adalah sebanyak 26 (dua puluh enam) orang, tidak sampai sepuluh persennya. Untuk itu kami menghimbau agar setiap Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia  Provinsi  Sumatera  Selatan dan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota  Ikatan Notaris  dapat memberikan contoh dan berperan serta aktif. “Selanjutnya saya meminta kepada  MPW  Notaris Sumatera Selatan dan MPD Notaris pada pertengahan tahun 2021 ini melaksanakan pemeriksaan reguler dan melakukan pemetaan  serta evaluasi terhadap Notaris mana  saja  yang  telah  menerapkan program pemerintah mengenai Prinsip Mengenali  Pengguna  Jasa (PMPJ)  sebagaimana diamanatkan dalam Pasal  18  ayat (2) Undang-Undang Nomor  8 Tahun 2010 tentang  Pencegahan dan Pemberantasan  Tindak Pidana Pencucian Uang yang merupakan target kinerja Kanwil  yang nantinya akan  dilaporkan kepada Direktorat Jenderal  Administrasi  Hukum  Umum,” ujar Kakanwil mengakhiri arahannya sekaligus membuka kegiatan secara resmi.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi yang bertema prinsip mengenali pengguna jasa bagi notaris dari para narasumber baik yang hadir langsung maupun yang hadir secara virtual melalui aplikasi zoom yang dimoderatori oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Yenni) selanjutnya sesi tanya jawab dari para peserta. (Humas Kemenkumham Sumsel).

IMG 20210406 WA0000

IMG 20210406 WA0000

IMG 20210406 WA0000

IMG 20210406 WA0000

IMG 20210406 WA0000

IMG 20210406 WA0000

IMG 20210406 WA0000

IMG 20210406 WA0000


Cetak   E-mail