Palembang_Humas - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan (Indro Purwoko) secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Layanan AHU lainnya di Wilayah tentang “Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris” bertempat di Hotel Beston Palembang. Selasa (06/04).
Kegiatan itu dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan (Indro Purwoko) didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Siar Hasoloan Tamba) dan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Dadi Mulyadi), Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia Provinsi Sumatera Selatan yang diwakili oleh R.M.Fauwaz Diradja, Ketua Prodi Magister Kenotariatan Univ Sriwijaya yang diwakili oleh Pembantu Dekan 2 Ridwan, para KUPT Permasyarakatan se-Kota Palembang dan Kepala Kantor Imigrasi Palembang serta para Pejabat Administrator pada Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan.
Dalam Arahannya Kakanwil mengungkapkan notaris sebagai pihak yang berperan dalam membuat Akta Pendirian Korporasi juga memiliki tugas untuk menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa dan pemilik manfaat dalam pendirian korporasi. Didalam kolom website www.ahu.go.id, notaris memiliki keharusan untuk mengisi kolom milik manfaat dalam suatu korporasi apabila terdapat pemilik manfaat dalam korporasi. Hal tersebut dilakukan Notaris dengan melakukan proses identifikasi dan verifikasi pengguna jasa Notaris.
Lebih lanjut Kakanwil menjelaskan pada tahun 2020 pemerintah telah menargetkan dilaksanakan secara masif sosialisasi mengenai Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Mencegah Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta Tindak Pidana Pendanaan Terorisme di provinsi dan kabupaten/kota termasuk di Sumatera Selatan dengan harapan di tahun 2021 ini semua Notaris di Indonesia telah melaksanakan program pemerintah tersebut. Kakanwil juga menambahkan bahwa Saat ini jumlah Notaris di Provinsi Sumatera Selatan sebanyak 402 (empat ratus dua) orang yang tersebar di 17 (tujuh belas) Kabupaten/Kota. “Peran serta Notaris Sumatera Selatan dalam mendukung dan menyukseskan program Pemerintah tersebut sangatlah saya harapkan. Sinergitas dan kolaborasi antara Kantor Wilayah dengan Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia Provinsi Sumatera Selatan, Pengurus Daerah Kabupaten/Kota Ikatan Notaris Indonesia serta Majelis Pengawas harus ditingkatkan,” tambahnya.
Terakhir Kakanwil mengatakan berdasarkan data dari Sub. Direktorat Kenotariatan yang kami terima per tanggal 20 Maret 2021, dari 402 (empat ratus dua) Notaris yang baru mengisi kuisioner PMPJ adalah sebanyak 26 (dua puluh enam) orang, tidak sampai sepuluh persennya. Untuk itu kami menghimbau agar setiap Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia Provinsi Sumatera Selatan dan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota Ikatan Notaris dapat memberikan contoh dan berperan serta aktif. “Selanjutnya saya meminta kepada MPW Notaris Sumatera Selatan dan MPD Notaris pada pertengahan tahun 2021 ini melaksanakan pemeriksaan reguler dan melakukan pemetaan serta evaluasi terhadap Notaris mana saja yang telah menerapkan program pemerintah mengenai Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang merupakan target kinerja Kanwil yang nantinya akan dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum,” ujar Kakanwil mengakhiri arahannya sekaligus membuka kegiatan secara resmi.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi yang bertema prinsip mengenali pengguna jasa bagi notaris dari para narasumber baik yang hadir langsung maupun yang hadir secara virtual melalui aplikasi zoom yang dimoderatori oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Yenni) selanjutnya sesi tanya jawab dari para peserta. (Humas Kemenkumham Sumsel).