Kanwil Kemenkumham Sumsel Ikuti Sosialisasi Perpres No 12 Th. 2021

WhatsApp Image 2021 04 06 at 9.15.12 AM

Humas, Palembang - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan (Indro Purwoko) didampingi Kepala Divisi Administrasi (Rifqi Adrian Kriswanto), Kepala Divisi Pemasyarakatan (Dadi Mulyadi), Kepala Divisi Keimigrasian (Herdaus), Para Pejabat Struktural dan Pengawas, serta seluruh Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa di Kanwil Kemenkumham Sumsel mengikuti Kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden No 12 Tahun 2021 di Ruang Teleconference Kanwil Kemenkumham Sumsel secara daring, Selasa (6/4).

Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang sama terhadap Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perpres No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bagi para Pelaku Pengadaan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam rangka percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.

WhatsApp Image 2021 04 06 at 9.03.05 AM

Kegiatan yang akan dilaksanakan selama 2 (dua) hari ini dibuka oleh Sekretaris Jenderal Kemenkumham RI (Andap Budhi Revianto). Dalam sambutannya Sekjen turut menyampaikan belasungkawa kepada korban bencana alam di Nusa Tenggara Timur (NTT), dimana Kanwil dan Lapas di NTT ikut terdampak dalam bencana alam tersebut. Sekjen mengajak hadirin yang menghadiri kegiatan untuk mendoakan para korban bencana alam di NTT.

Sekjen juga berpesan kepada hadirin yang mengikuti kegiatan sosialisasi ini untuk dapat mengikuti kegiatan dengan sungguh-sungguh. "Pahami dengan baik apa-apa saja yang berubah dalam peraturan ini, implementasikan dengan baik di instansi kita. Jadikan pertemuan ini menjadi ilmu yang bermanfaat bagi kita semua," tutup Andap.

Selanjutnya, Direktur Perencanaan, Monitoring dan Evaluasi Pengadaan LKPP (Fadli Arif) menyampaikan paparan terkait Perpres No 12 Tahun 2021. Fadli menjelaskan secara rinci mengenai pasal-pasal apa saja yang berubah di Perpres No 12 Tahun 2021. Sesi 1 (satu) ini ditutup dengan tanya jawab antara peserta yang mengikuti kegiatan sosialisasi dengan Fadli Arif.

Kegiatan dilanjutkan pada sesi 2 (dua) oleh Praktisi dari Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) DKI Jakarta (Baihaki). Baihaki membahas beberapa teknis pengadaan meliputi Perencanaan Pengadaan, Pengadaan secara Swakelola, Pengadaan yang dikecualikan, dan Tender Internasional. (Humas Kanwil Sumsel)

WhatsApp Image 2021 04 06 at 9.03.05 AM 1

WhatsApp Image 2021 04 06 at 9.03.06 AM

WhatsApp Image 2021 04 06 at 11.19.30 AM