Tangani Overstaying Tahanan dan Overload Basan Baran, Kemenkumham Sumsel Gandeng Kejati, Polda dan Pengadilan Tinggi Rumuskan MoU

WhatsApp Image 2021 04 01 at 17.05.16

HUMAS, Palembang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan melalui Divisi Pemasyarakatan melakukan rapat pembahasan draft Memorandum of Understanding atau Nota Kesepahaman antara Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan dengan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Pengadilan Tinggi Palembang tentang Penanganan Overstaying Tahanan dan Overload Benda Sitaan Negara (Basan) dan Barang Rampasan Negara (Baran), Kamis (1/4).

Draft dalam nota kesepahaman sama ini memuat berbagai ketentuan dan bertujuan untuk memperkuat sinergitas, meningkatkan koordinasi dan kerja sama antara Kanwil Kemenkumham Sumsel dengan instansi terkait guna mengatasi berbagai permasalahan yang ada, juga sebagai pedoman dalam menyelesaikan hal tersebut. Kepolisian Daerah Sumsel diwakili oleh Kabag Kerma Biro Operasi AKBP Adi Herpaus dan tim, Kejaksaan Tinggi Sumsel diwakili oleh Kasi Terorisme Bidang Pidana Umum Adi Bayu Kusuma, dan Pengadilan Tinggi Palembang diwakili oleh Hakim Tinggi M. Jalili Sairin, serta Kepala Rupbasan Kelas I Palembang Hani Anggraeni, Perwakilan Rutan Kelas I Palembang dan JFT Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah.

"Ada dua persoalan besar yang berpotensi jadi pemicu masalah di dunia pemasyarakatan. Pertama adalah masalah overstaying tahanan yang sangat vital, dan kedua adalah overload Basan Baran. Permasalahan tersebut merupakan masalah sistemik yang tidak hanya bisa diselesaikan pihak lapas/rutan ataupun rupbasan, tetapi harus melibatkan aparat penegak hukum lainnya,” ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel Dadi Mulyadi mengawali rapat.

WhatsApp Image 2021 04 01 at 17.05.16 1

Mengenai basan dan baran, saat ini jumlah barang rampasan relatif banyak dan diupayakan dikelola secara optimal. “Permasalahan pengelolaan barang rampasan selalu menarik untuk dikaji guna menghasilkan solusi agar memberikan manfaat optimal kepada negara sehingga nilai barang tidak menurun. Penyimpanan barang di Rupbasan dimaksudkan guna menjamin dan melindungi hak kepemilikan atas benda milik seseorang (korban) yang disita oleh penyidik untuk dijadikan barang bukti di pengadilan sampai adanya putusan Hakim yang memiliki kekuatan hukum tetap,” lanjut Kadivpas.

Kabag Kerma Biro Operasi Polda Sumsel AKBP Adi Herpaus juga turut berpartisipasi dalam penyusunan draft MoU tersebut. “Semoga perjanjian ini segera dilaksanakan dan tercapai tujuannya, sehingga segala permasalahan dapat diselesaikan dalam waktu dekat, mengingat rumah tahanan di Polda Sumsel juga telah overcapacity. Lalu mengenai  pengamanan di lapas, kami menyetujui Mou dari Kanwil Kemenkumham Sumsel mengenai Pelaksanaan Pelatihan, Pengamanan, serta Pertukaran Informasi di Lembaga Pemasyarakatan, Rutan,dan LPKA di Sumatera Selatan,” tutur Adi.

“Kesepakatan ini diharapkan dapat menciptakan zero overstaying dan overload basan baran, serta memberikan kepastian hukum dalam penanganaan masalah di UPT Pemasyarakatan. Lebih lanjut ruang lingkup kerjasama terkait pemberian surat pembertiahuan habis masa penahanan oleh pihak Lapas/Rutan, percepatan pengiriman surat eksekusi putusan dan percepatan pengiriman pemberitahuan habis masa penahanan. Semoga pelaksanaannya pada 5 April 2021 mendatang tidak ada halangan,”tutup Kadivpas. (Humas Kanwil Sumsel)

1

1

 

1

WhatsApp Image 2021 04 01 at 14.04.32

WhatsApp Image 2021 04 01 at 14.04.32


Cetak   E-mail