Palembang_Humas – Ikatan Notaris Indonesia Sumatera Selatan hari ini senin (22/03) menyelenggarakan seminar Prosedur Sebelum dan Sesudah Pengangkatan Notaris serta Peningkatan Profesionalisme Notaris dalam Menjalankan Jabatan Penuh Integritas dan Kredibilitas. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM sebagai penanggug jawab dan pengawas notaris turut serta mendukung kegiatan tersebut. Mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan acara yang digelar di Zuri Hotel ini dibuka langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Yenni).
Dalam kesempatan tersebut Yenni menyampaikan dalam era globalisasi ini peran serta Notaris sebagai Pejabat Umum menempati posisi penting ditengah kehidupan bisnis yang makin maju. Notaris sebagai salah satu pengemban profesi hukum adalah orang yang memiliki keahlian dan keilmuan dalam bidang kenotariatan, sehingga mampu memenuhi kebutuhan masyarakat yang memerlukan pelayanan dibidang kenotariatan. “Notaris adalah pejabat umum yang diangkat oleh Negara berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya kepada masyarakat demi tercapainya kepastian hukum. Secara administratif, Notaris memiliki hubungan dengan Negara dalam hal ini pemerintah yaitu Kementerian Hukum Dan HAM Republik Indonesia yang berkaitan dengan pengangkatan dan pemberhentian Notaris.” Ujarnya.
Lebih lanjut Kepala Bidang Pelayanan Hukum ini menyampaikan bahwa untuk wilayah Sumatera Selatan saat ini telah dibentuk 1 (satu) Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Sumatera Selatan dan 3 (tiga) Majelis Pengawas Daerah meliputi MPD Notaris Kota Palembang, MPD Notaris Kabupaten Banyuasin dan Musi Banyuasin serta MPD Notaris Kabupaten Ogan ilir, Ogan Komering Ilir dan Kota Prabumulih. “Sebagai informasi In Sya Allah kita akan membentuk 1 (satu) Majelis Pengawas Daerah yaitu MPD Notaris Kabupaten Muara Enim, PALI, Lahat, Empat Lawang dan Kota Palembang yang pelantikannya akan dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 26 Maret 2021.” Tuturnya.
Yenni menambahkan peningkatan kompetensi bagi Notaris yang berintegritas juga dianggap perlu dalam menghadapi perkembangan global, baik dari sisi profesionalitas maupun teknologi informasi. Seluruh pelayanan diharapkan mampu berjalan cepat, tepat dan akurat untuk memberikan layanan terbaik bagi masyarakat. “Dengan adanya inovasi yang dikembangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI, maka beberapa aplikasi penunjang ditujukan untuk mempercepat pelayanan, baik berkenaan dengan urusan Perseroan Terbatas, Pelayanan Kenotariatan, dan Pelayanan Administrasi Hukum Umum secara online. Para notaris dapat memanfaatkan fasilitas dan aplikasi tersebut untuk menunjang pelayanan dan meningkatkan profesionalitas sebagai seorang Notaris.” Tambah Yenni.
Pada kesempatan tersebut dihadiri oleh Dewan Kehormatan Notaris Provinsi Sumatera Selatan, Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia Provinsi Sumatera Selatan, serta Ketua Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia dalam wilayah Provinsi Sumatera Selatan. (Humas Sumsel)