Maksimalkan Peran Legal Drafter, Kemenkumham Sumsel Adakan Rapat Koordinasi Harmonisasi Perancangan Peraturan Daerah

WhatsApp Image 2021 03 16 at 12.07.19

HUMAS, Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menggelar Rapat Koordinasi Harmonisasi Perancangan Peraturan Daerah dengan Instansi Terkait yang dilaksanakan di Hotel Emilia yang beralamat di Jl. Letkol Iskandar Palembang, Selasa (16/3).

Rapat Koordinasi ini dilaksanakan oleh Kanwil Kemenkumham Sumsel bekerja sama dengan Pemerintah Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Kabupaten/Kota di Sumatera Selatan, serta diikuti oleh seluruh Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan (Legal Drafter) di Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel.

Yulizar selaku Plh. Kepala Bidang Hukum dalam laporannya mengatakan bahwa selain untuk memberikan sosialisasi mengenai eksistensi Fungsional Perancang dan peranannya dalam setiap tahapan pembentukan produk hukum daerah, rakor ini juga bertujuan agar  pemerintah daerah melibatkan para Perancang dalam setiap tahapan pembentukan produk hukum daerah sehingga produk hukum daerah yang dihasilkan tidak cacat prosedural, dan dapat diimplementasikan.

Secara resmi, kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel (Indro Purwoko) yang didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Siar Hasoloan Tamba). Dalam arahannya, Kakanwil menyampaikan Tertib pembentukan peraturan perundang-undangan harus dirintis sejak saat perencanaan  sampai dengan pengundangannya. "Untuk membentuk peraturan perundang-undangan yang baik diperlukan berbagai persyaratan yang berkaitan dengan sistem, asas, tata cara penyiapan dan pembahasan, teknik penyusunan maupun pemberlakuannya," jelas Indro.

Lebih lanjut Kakanwil juga menjelaskan bahwa harmonisasi hukum Peraturan Daerah merupakan upaya menyelaraskan, menyesuaikan, menyeimbangkan, menyerasikan dan konsistensi unsur-unsur pembentukan Peraturan Daerah terhadap tata urutan dan materi Peraturan Daerah yang akan disusun. Dengan  demikian, upaya harmonisasi merupakan sebab bagi terjaminnya kepastian hukum, ketertiban hukum, penegakan hukum dan perlindungan hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran.

Dalam rakor tersebut, Kemenkumham Sumsel menghadirkan dua narasumber yang fokus membahas materi tentang Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan oleh Kepala Biro Hukum dan HAM Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Syahrullah) dan juga tentang Omnibus Law oleh Akademisi dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda Palembang (Firman Freaddy Busroh).

Sementara itu, jalannya kegiatan dipandu langsung oleh Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (Zainul Arifin) yang memberikan kesempatan kepada setiap peserta rakor untuk mengadakan diskusi dan tanya jawab. [Humas Kumham Sumsel]

WhatsApp Image 2021 03 16 at 12.07.19

WhatsApp Image 2021 03 16 at 12.07.19

WhatsApp Image 2021 03 16 at 12.07.19

WhatsApp Image 2021 03 16 at 12.07.19

WhatsApp Image 2021 03 16 at 12.07.19


Cetak   E-mail