Tingkatkan Pemahaman Hukum Masyarakat melalui Sosialisasi Layanan AHU tentang Partai Politik dan Organisasi Kemasyarakatan

s 1

HUMAS, Palembang - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Kantor Wilayah Sumatera Selatan menggelar Sosialisasi Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) tentang Partai Politik dan Organisasi Kemasyarakatan di wilayah Sumatera Selatan, Senin (15/3) bertempat di Hotel Aryaduta Palembang.

Adapun yang menjadi narasumber antara lain Kepala Sub Direktorat Partai Politik Direktorat Tata Negara Ditjen AHU (Tjasdirin) yang hadir secara virtual membawakan materi mengenai Direktorat Tata Negara selaku Unit dari Kementerian Hukum dan HAM yang menangani tentang partai politik, juga Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sumatera Selatan (Kurniawan Kantinoko) menjelaskan mengenai Partai Politik dan Organisasi Kemasyarakatan, serta Perwakilan Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan (Hepriyadi) yang menyampaikan materi mengenai Undang-Undang Nomor 16 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Sosialisasi Layanan AHU di Wilayah ini dilaksanakan dengan tujuan untuk menambah pengetahuan dan meningkatkan pemahaman masyarakat, pemangku kepentingan, aparatur negara dan Notaris mengenai Partai Politik dan Organisasi Masyarakat di Indonesia, khususnya di wilayah Sumatera Selatan. “Partai Politik saat ini dipandang sebagai salah satu pilar dalam mewujudkan tatanan kehidupan masyarakat yang adil dan makmur. Kehadiran Parpol dapat menjadi wadah dalam menyalurkan aspirasi, sebagai lembaga pendidikan politik, dan tidak dapat dipungkiri bahwa ia juga sebagai mesin yang membawa individu pada posisi politik tertentu,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Siar Hasoloan Tamba) mengawali arahannya.

WhatsApp Image 2021 03 15 at 06.43.46 1

Berdasarkan data dari Badan Kesbangpol Prov. Sumsel,  Partai Politik yang ada di Sumatera Selatan berjumlah 21 dan untuk Organisasi Kemasyarakatan tercatat sejumlah 168.  Bersamaan dengan semakin berperannya partai politik dalam kehidupan Negara, seringkali timbul di dalam tubuh partai politik, salah satunya konflik partai politik yang menarik perhatian masyarakat saat ini adalah perpecahan di tubuh partai Demokrat. “Maka dari itu, sosialisasi ini kita gelar guna memberikan pemahaman agar masyarakat menjadi tahu, apa peran parpol dan ormas di masyarakat? Masyarakat harus tahu bahwa peran parpol dan ormas adalah mengedukasi publik, khususnya terhadap masyarakat yang masih tergolong awam mengenai politik dan hukum,” lanjutnya.

Dimoderatori oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Yenni,  ketiga narasumber secara berturut-turut menyampaikan dengan singkat dan tegas materinya masing-masing. Kegiatan sosialisasi ini ditutup dengan penyerahan tanda peserta yang diiringi dengan foto bersama seluruh peserta. Turut hadir dalam kegiatan yaitu Kepala Divisi Keimigrasian (Herdaus), Kepala UPT Kota Palembang, Badan Kesbangpol Provinsi dan Kota, Perwakilan dari Pengadilan Tinggi Palembang, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan serta notaris kota Palembang. (Humas Kanwil Sumsel)

s 1

s 1

s 1

s 1

s 1

s 1

s 1


Cetak   E-mail