Sosialisasi Permenkumham terkait Jabatan Fungsional Analis Hukum

WhatsApp Image 2021 03 10 at 11.29.36 AM

Palembang_Humas - Kementerian Hukum dan HAM sebagai Instansi Pembina Jabatan Fungsional Analis Hukum memiliki tanggungjawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas Pejabat Fungsional Analis Hukum. Dalam rangka melaksanakan tugas sebagai Instansi Pembina dan melaksanakan amanat Peraturan Menteri PAN RB Nomor 51 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Hukum, Menteri Hukum dan HAM pada tanggal 8 Januari 2021 telah menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan JF Analis Hukum dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2021 tentang¨Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum Melalui Penyesuaian/Inpassing. Rabu, (10/03) Badan Pembinaan Hukum Nasional melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Hukum dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum Melalui Penyesuaian/Inpassing secara virtual yang diikuti oleh seluruh Kantor Wilayah Kemenkumham.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM mengikuti kegiatan tersebut. Turut hadir Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (Zainul Arifin), Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum Dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (Vonny Destika Sari), berserta jajaran mengikuti kegiatan tersebut.

Pada kesempatan tersebut dibahas tugas jabatan fungsional analis hukum yaitu melakukan kegiatan analisis dan evaluasi di bidang peraturan perundang-undangan dan hukum tidak tertulis, pembentukan peraturan perundang-undangan, permasalahan hukum, pengawasan pelaksanaan peraturan perundangundangan, dokumen perjanjian dan pelaksanaan perjanjian, pelayanan hukum, perizinan, informasi hukum, dan advokasi hukum.

WhatsApp Image 2021 03 10 at 11.29.37 AM

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan JF Analis Hukum yang telah diundangkan pada tanggal 21 Januari 2021, merupakan amanat untuk melaksanakan Pasal 99 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan juga untuk melaksanakan amanat Pasal 44 ayat (2) dan Pasal 45 Peraturan Menteri PAN RB Nomor 51 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Hukum. Peraturan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam menghitung kebutuhan adanya Jabatan Fungsional Analis Hukum di masing-masing lingkungan Instansi Pemerintah.

Kemudian, Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum Melalui Penyesuaian/Inpassing, yang diundangkan pada tanggal 21 Januari 2021, merupakan amanat untuk melaksanakan Pasal 18 ayat (3) Permen PAN RB Nomor 51 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Hukum. Peraturan ini mengatur persyaratan dan tata cara terkait pelaksanaan pengangkatan seoarng PNS ke dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum melalui penyesuaian/Inpassing. (Rilis/Foto/Editor: Krisna/Kasubag HRBTI, Hamsir)

WhatsApp Image 2021 03 10 at 11.29.37 AM 1

WhatsApp Image 2021 03 10 at 11.29.36 AM 1

WhatsApp Image 2021 03 10 at 11.29.37 AM 2


Cetak   E-mail