Kemenkumham Sumsel Bekerjasama dengan Balitbang Hukum dan HAM Gelar Diskusi Daring Obrolan Peneliti (OPini)

WhatsApp Image 2021 02 24 at 1.56.50 PM1

Palembang_Humas – Bekerjasama dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM (Balitbang Kumham) Kementerian Hukum dan HAM, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan menyelenggarakan diskusi daring Obrolan Peneliti (Opini) yang bertema “Optimalisasi Peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Dalam Rangka Mendukung Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan”. Berlangsung secara daring di Ruang Teleconference Kantor Wilayah. Rabu (24/02).

Hadir pada kesempatan ini Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan (Indro Purwoko), Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Siar Hasoloan Tamba), Kepala Bidang HAM (Yulizar), Kepala Sub Bidang Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan Hukum dan HAM (Ilsoni Joniadi), Dosen Fakultas Hukum Universitas Palembang (Rizayusmanda) selaku moderator, Rektor Universitas Taman Siswa Palembang (Azwar Agus) selaku Narasumber kedua, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli madya (Adi Syardiansyah) selaku Narasumber ketiga, serta turut hadir secara Virtual Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM (Sri Puguh Budi Utami), dan Peneliti Muda Balitbangkumham (Imam Lukito) selaku Narasumber pertama pada kegiatan tersebut.

Kegiatan yang diikuti lebih dari 1200 pendaftar ini, diawali dengan laporan kegiatan yang disampaikan oleh Kakakanwil Kemenkumham Sumsel (Indro Purwoko). Kegiatan Sosialisasi Hasil Penelitian Hukum dan HAM melalui Diskusi Daring Obrolan Peneliti (OPini) ini dilaksanakan dengan maksud dan tujuan adalah untuk menyebarluaskan hasil penelitian dan pengembangan hukum dan HAM serta pemahaman kepada stakeholders, Unit Pelaksana Teknis (UPT) serta masyarakat maupun para mahasiswa  mengenai Optimalisasi Peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam rangka mendukung Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan.

“Kegiatan Sosialisasi Hasil Penelitian Hukum dan HAM melalui Diskusi Daring Obrolan Peneliti (OPini) ini diikuti oleh peserta secara daring online (Zoom Meeting) dengan Pendaftar sebanyak lebih kurang 1200 (Seribu dua ratus) orang dengan kapasitas ruang  ID Zoom Meeting sebanyak 500 (Lima Ratus) orang dan selebihnya yang tidak tertampung di dalam ID Zoom dapat mengikuti melalui LIVE STREAMING di laman Youtube Kemenkumham Sumsel.” Terang Kakanwil.

Kakanwil menambahkan terselenggaranya acara ini tentunya tidak terlepas dari bantuan dan dukungan dari semua pihak, oleh karena itu pada kesempatan ini kami menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan dan bantuan yang telah diberikan sehingga kegiatan Sosialisasi Hasil Penelitian Hukum dan HAM melalui Diskusi Daring Obrolan Peneliti (OPini) pada hari ini dapat terlaksana dan mudah-mudahan dapat berlangsung sesuai dengan yang kita harapkan bersama.

WhatsApp Image 2021 02 24 at 2.14.14 PM

Selanjutnya giliran Kepala Balitbang Kumham (Sri Puguh Budi Utami) menyampaikan sambutannya. Menurutnya Obrolan Peneliti adalah agenda diskusi secara daring yang digagas oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia bertujuan untuk menghasilkan pengetahuan mengenai isu yang aktual dan relevan untuk dibicarakan sekaligus mempublikasikan hasil penelitian yang telah dilakukan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia sejalan dengan program Corporate University (CORPU) pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. OPini berithikad untuk menjadi jembatan antara pemerintah, akademisi dan masyarakat sipil.

“Kami menyadari bahwa ada banyak informasi dari pemerintah yang tidak sampai pada masyarakat dan sebaliknya, ada banyak aspirasi dan masukan yang tidak sampai ke pemerintah. OPini mengajak kita semua untuk bersikap kritis pada isu aktual yang sedang terjadi. Melalui forum yang akademis, harapannya output yang dihasilkan dapat bermanfaat bagi masyarakat juga sebagai input dalam proses intervensi kebijakan pemerintah.” Ungkapnya.

“Revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan merupakan upaya mengoptimalkan penyelenggaraan pemasyarakatan sebagai bentuk perlakuan terhadap Tahanan, Narapidana, dan Klien serta perlindungan atas hak kepemilikan terhadap barang bukti. Tujuan revitalisasi pemasyarakatan sejalan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yaitu reintegrasi sosial yang sehat. Peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam mendukung terwujudnya revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan sangatlah strategis. Hasil Penelitian Kemasyarakatan (litmas) menjadi penentu penempatan, pendampingan, pembimbingan, pengawasan mulai dari pra ajudikasi sampai purna ajudikasi bagi Tahanan, Narapaidana dan Anak.” Ujarnya.

Lebih Lanjut Kepala Balitbang Kumham mengucapkan terima kasih pada pihak-pihak yang telah membantu terwujudnya acara ini utamanya Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, para narasumber dan moderator yang telah bersedia berbagi serta teman-teman peserta yang telah hadir menyimak secara daring. “Berbagai permasalahan yang dihadapi, secara detil akan dibahas oleh para narasumber sampai dengan strategi dan rekomendasi dalam mengoptimalkan peran PK. Mari berdiskusi dan berikan kontribusi untuk negeri.” Tambahnya sekaligus secara resmi membuka kegiatan. (Rilis/Foto/Editor: Krisna/Dera/Kasubag HRBTI, Hamsir)

WhatsApp Image 2021 02 24 at 1.56.50 PM

WhatsApp Image 2021 02 24 at 1.56.50 PM

WhatsApp Image 2021 02 24 at 1.56.50 PM

WhatsApp Image 2021 02 24 at 1.56.50 PM

WhatsApp Image 2021 02 24 at 1.56.50 PM

WhatsApp Image 2021 02 24 at 1.56.50 PM

WhatsApp Image 2021 02 24 at 1.56.50 PM

 

WhatsApp Image 2021 02 24 at 2.10.35 PM1

 


Cetak   E-mail