Kakanwil Kemenkumham Sumsel Resmi Kukuhkan SATOPS PATNAL PAS Tahun 2021

WhatsApp Image 2021 02 23 at 16.38.38

HUMAS, Palembang - Selasa (23/2), Satuan Operasional Kepatuhan Internal (SATOPS PATNAL) di lingkungan Divisi Pemasyarakatan dan UPT Pemasyarakatan Kemenkumham Kanwil Sumatera Selatan telah resmi dikukuhkan. Pengukuhan ini dilaksanakan dalam apel di Lapangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kayuagung. Upacara pengukuhan ini adalah salah satu upaya Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kanwil Sumsel dalam pencanangan pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Disaksikan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Alfi Zahrin), Kepala Divisi Administrasi (Rifqi Adrian Kriswanto), Kepala Divisi Keimigrasian (Herdaus), Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Siar Hasoloan Tamba) dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-Sumatera Selatan, SATOPS PATNAL Pemasyarakatan dikukuhkan oleh Kakanwil Kemenkumham Sumatera Selatan (Indro Purwoko).

Apel pengukuhan ditandai dengan penyematan handbadge PATNAL secara simbolis kepada perwakilan SATOPS PATNAL oleh Pembina Apel Sekaligus Pembacaan Ikrar dan Pengukuhan, kemudian dilanjutkan dengan amanat oleh Kepala Kantor Wilayah. "Seperti yang kita ketahui bersama bahwa Direktorat Jenderal Pemasyarakatan merupakan organisasi yang paling besar di Kementerian Hukum dan HAM dengan sumber daya yang cukup besar diharapkan dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal dengan semangat pelayanan yang bersih dan melayani," ujar Kakanwil.

Indro menambahkan bahwa Satuan Tugas Keamanan dan Ketertiban yang selama ini melaksanakan tugas pencegahan dan penindakan gangguan keamanan dan ketertiban hanya terbatas pada ruang lingkup keamanan statis belum mencangkup potensi gangguan keamanan yang bersifat dinamis yang disebabkan oleh seluruh aspek pelaksanaan pemasyarakatan seperti Wasrik, P2U, layanan kunjungan, penjagaan, penyediaan BAMA, registrasi dan lainnya. Oleh karena itu perlu adanya pengembangan cakupan pencegahan dan penindakan melalui satuan tugas yang kemudian disebut Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan atau disingkat SATOPS PATNAL PAS.

Lebih lanjut Kakanwil mengungkapkan SATOPS PATNAL PAS di UPT pada jajaran Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan telah dibentuk sejak tahun 2019 dam kemudian diperbarui setiap tahunnya. "Pada tahun ini, Kanwil Kemenkumham Sumsel kembali mengukuhkan SATOPS PATNAL PAS di 26 UPT Pemasyarakatan.
Dengan komitmen bersama antara penanggung jawab, ketua, dan anggota, serta dukungan dan kerja sama dari pihak terkait saya optimis Lapas, Rutan, LPKA, Bapas, dan Rupbasan dapat meningkatkan dan mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka mewujudkan kesempurnaan pemasyarakatan," ungkapnya.

"Akhir kata, saya berharap dengan dikukuhkannya SATOPS PATNAL PAS Tahun 2021 dapat menjadi pencegahan, penindakan, supervisi, pemantauan, dan evaluasi di bidang perawatan, pembinaan, pembimbingan, pengelolaan basan baran, pengamanan, serta pembinaan kepegawaian," tutup Kakanwil mengakhiri amanatnya. Selanjutnya acara diakhiri dengan peragaan atraksi bela diri pencak silat oleh petugas pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Kayuagung dan pemusnahan barang hasil sitaan razia blok Narapidana pada UPT Pemasyarakatan di lingkungan Kemenkumham Sumsel. (Rilis/Foto/Editor: Rido/Krisna/Kasubag Humas Hamsir)

WhatsApp Image 2021 02 23 at 16.38.38

WhatsApp Image 2021 02 23 at 16.38.38

WhatsApp Image 2021 02 23 at 16.38.38

WhatsApp Image 2021 02 23 at 16.38.38

WhatsApp Image 2021 02 23 at 16.38.38

WhatsApp Image 2021 02 23 at 16.38.38

WhatsApp Image 2021 02 23 at 16.38.38


Cetak   E-mail