Maksimalkan Tusi Pengawasan, Kanwil Kemenkumham Sumsel Lakukan Sidang Pemeriksaan Notaris

mkn 3

HUMAS, Palembang – Selasa (23/2), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM yang tergabung dalam tugas dan fungsi Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Sumatera Selatan kembali memanggil 5 (lima) notaris guna kepentingan penyidik terkait keterlibatan dalam perkara hukum. Sidang pemeriksaan notaris diselenggarakan di Ruang Teleconference dan diikuti secara virtual oleh beberapa anggota MKNW Sumsel.

Majelis Kehormatan Notaris berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2020 tentang Tugas dan Fungsi, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris, adalah suatu  badan  yang mempunyai kewenangan untuk melaksanakan pembinaan Notaris dan kewajiban memberikan persetujuan atau penolakan untuk kepentingan penyidikan dan proses peradilan, atas   pengambilan fotokopi Minuta Akta dan pemanggilan Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang  berkaitan dengan Akta atau Protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan notaris.

mkn 1

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel Indro Purwoko selaku Ketua Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Sumsel melalui Sekretariat MKNW Sumsel mengikuti langsung jalannya sidang. Turut memandu langsung kegiatan yaitu Ketua Dewan Kehormatan Wilayah Pengwil Ikatan Notaris Indonesia Sumatera Selatan, Achmad Syarifudin dan Kasubid Bankum Bidkum Polda Sumsel Ambran Rudy. Juga turut hadir secara virtual yaitu Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Dr. Mada Apriandi Zuhir selaku akademisi, H. Herman Adriansyah dan Kemas Abdullah selaku perwakilan notaris..

Jajaran MKNW Sumatera Selatan dalam pelaksanaan tugas pengawasan dan pembinaan Notaris di wilayah Sumatera Selatan selalu menekankan kepada Notaris untuk memperhatikan unsur kehati-hatian dalam menjalankan tugasnya agar terhindar dari potensi turut terlibat dalam suatu tindak pidana. Unsur kehati-hatian yang dimaksud antara lain dengan memperhatikan para pihak yang menghadap ke Notaris dan meneliti dokumen atau berkas yang diajukan. (Rilis/Foto/Editor: Willi/Kasubag HRBTI, Hamsir)

mkn 1

 

mkn 1


Cetak   E-mail