Tingkatkan Pemahaman Tentang Status Kewarganegaraan, Kanwil Kemenkumham Sumsel Gelar Workshop Pewarganegaraan

1 

HUMAS, Palembang – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Direktorat Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan menggelar Workshop Penerapan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI tentang Pelayanan Pewarganegaraan dan Kewarganegaraan Berbasis Online, Rabu (18/11), bertempat di Hotel Santika Radial, Palembang.

Kegiatan Workshop ini menghadirkan 3 (tiga) narasumber penting, yaitu Dr. Baroto, S.H., M.H selaku Direktur Tata Negara Ditjen AHU. Kedua adalah Dr. Ridwan, S.H., M.Hum. selaku Akademisi Universitas Sriwijaya, serta Azwar Anas S.H., M.M. selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang. Turut hadir Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel Ajub Suratman yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Siar Hasoloan Tamba.

Jalannya acara diawali dengan laporan pelaksana oleh Ketua Panitia, yaitu Yenni selaku Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sumsel. Dalam laporannya Yenni menyampaikan bahwa maksud dari kegiatan workshop ini adalah untuk menyebarkan informasi publik kepada masyarakat sehingga dapat memberikan pemahaman terkait permasalahan-permasalahan pewarganegaraan dan kewarganegaraan yang saat ini semakin kompleks yang salah satunya dikarenakan semakin banyak warga negara Indonesia yang menikah dengan warga negara asing.

WhatsApp Image 2020 11 18 at 16.11.36 7

Selanjutnya, membuka secara resmi workshop, tampil Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel Ajub Suratman yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Siar Hasoloan Tamba. “Agenda Workshop kita ini akan membahas mengenai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 36 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyampaian pernyataan untuk menjadi warga negara Indonesia dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 47 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyampaian Permohonan Kewarganegaraan Republik Indonesia Secara Elektronik. Saya berharap seluruh peserta dapat mendengarkan materi yang dibawakan oleh narasumber dengan baik, sehingga mampu mengatasi setiap permasalahan terkait pewarganegaraan dan kewarganegaraan. Selamat mengikuti workshop,” ujar Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM sembari membuka kegiatan.

Status Kewarganegaraan bagi anak pelaku perkawinan campuran sudah diatur pada Pasal 41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Ketentuan tersebut memberikan kewarganegaraan Republik Indonesia bagi anak dari pelaku kawin campur, sepanjang anak tersebut telah didaftarkan oleh orang tua atau walinya kepada Menteri Hukum dan HAM. Topik diatas menjadi sumber utama narasumber dalam menyampaikan materi.

WhatsApp Image 2020 11 18 at 16.11.37 1

Direktur Tata Negara Ditjen AHU Dr. Baroto, tampil menyampaikan materi pertama, yaitu mengenai Layanan Pewarganegaraan dan Kewarganegaraan Direktorat Tata Negara. Mengenai tata cara penyampaian pernyataan untuk menjadi warga negara Indonesia secara online dapat diakses melalui laman http://pewarganegaraan.ahu.go.id/. Dia juga membahas mengenai Perkawinan Campuran dalam Kaitannya dengan  Uu No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Ri dan Uu No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Pemateri kedua yaitu Dr. Ridwan, dari Akademisi Universitas Sriwijaya. Dia menyampaikan mengenai Cara memperoleh Kewarganegaraan RI yaitu dapat melalui Naturalisasi Murni, Perkawinan Campuran serta Karena Berjasa Atau Dengan  Alasan Kepentingan Negara. Pemateri akhir, yaitu Azwar Anas S.H., M.M. selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang yang membahas mengenai penindakan keimigrasian.

Adapun peserta yang hadir terdiri dari UPT Kantor Imigrasi di Sumatera Selatan, Kantor Urusan Agama, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kantor Kecamatan, Pemerintah Daerah, Kantor Pelayanan Pajak, dan masyarakat pelaku kawin campur. Kegiatan ini juga merupakan langkah Pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM RI menjawab persoalan kewarganegaraan, sekaligus meningkatkan pemahaman WNI yang melakukan kawin campur dengan warga negara asing terhadap tahapan pengajuan untuk memperoleh maupun pelepasan status kewarganegaraan Indonesia serta status kewarganegaraan bagi anak berkewarganegaraan ganda. (Rilis/Foto/Editor: Willi/My/Kasubag HRBTI, Hamsir)

1

1

1

1

1

1

1

1

1

1


Cetak   E-mail