Kemenkumham Sumsel Tandatangani Kontrak Addendum Bersama OBH

WhatsApp Image 2020 10 06 at 09.55.16 16

Palembang_Humas -  Hari ini Selasa (06/10/2020) telah dilaksanakan Penandatanganan Kontrak Addendum Pelaksanaan Bantuan Hukum Semester II Tahun Anggaran 2020. Dalam rapat tersebut, turut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan (Ajub Suratman), Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Siar Hasoloan Tamba), Kepala Bidang Hukum (Hesti Sumaningsih), Kepala Subbid Penyuluhan, Bantuan Hukum Dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (Vonny Destika Sari).

Bertempat di ruang teleconference Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel dilaksanakan Penandatanganan Kontrak Addendum Pelaksanaan Bantuan Hukum Semester II Tahun Anggaran 2020 antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH). Sebagaimana arahan Kepala Pusat Penyuluhan Hukum dan Bantuan Hukum (BPHN), penandatanganan Kontrak Addendum terhadap OBH yang mendapatkan penambahan dan pengurangan anggaran bantuan hukum litigasi maupun nonlitigasi Semester II T.A. 2020 terdapat 10 (sepuluh) OBH di antaranya :

  1. YLBH Sejahtera Palembang Sriwijaya
  2. YLBHI LBH
  3. Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Palembang
  4. LBH Sumsel
  5. LBH Lahat
  6. Polis Abdi STHIPADA
  7. LKBH Musi Banyuasin
  8. YLBH APIK Sumsel
  9. YLBH IKADIN Sumsel
  10. PBH PERADI Palembang

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel Ajub Suratman juga turut menyampaikan arahannya sekaligus membuka secara resmi jalannya kegiatan.  Dia menyampaikan bahwa Kontrak Addendum Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi orang miskin atau kelompok orang miskin adalah amanat dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Kontrak ini dimaksudkan sebagai panduan bagi pelaksanaan bantuan hukum yang penganggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

WhatsApp Image 2020 10 06 at 09.55.16 16

Dalam kesempatan tersebut Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel (Ajub Suratman) menyampaikan sangat bangga terhadap seluruh OBH yang ada di Sumatera Selatan yang rela memperjuangkan dan menegakkan keadilan khususnya bagi masyarakat miskin. "Saat ini, masih banyak masyarakat miskin yang berhadapan dengan hukum, namun mendapat kesulitan dalam hal mengakses keadilan karena terhambat oleh ketidakmampuan mereka dalam mewujudkan hak-hak konstitusional mereka. Maka Penandatanganan Kontrak Addendum Pelaksanaan Bantuan Hukum Semester II ini diharapkan dapat memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin, serta meningkatkan pengetahuan dan pemahaman adanya jaminan negara dalam pemenuhan hak asasi masyarakat miskin yang sedang berhadapan dengan hukum,” pesan Kakanwil.

Selanjutnya giliran Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM ( Siar Hasaloan Tamba) memberikan arahannya. Tamba sangat mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada OBH yang senantiasa aktif dan menjunjung tinggi kerja sama. Sehingga bisa memaksimalkan anggaran litigasi dan non litigasi. Pun bagi OBH yang memiliki serapan yang masih rendah, Kadivyankumham menghimbau agar pada tahun berikutnya untuk terus aktif melaksanakan kerja sama. Kandiv Yankum dan HAM juga mengharapkan untuk kedepannya  setiap Kabupaten/Kota memiliki OBH sehingga dapat memudahkan masyarakat miskin dalam mendapatkan bantuan hukum.

Selanjutnya acara dilanjutkan dengan penandatanganan Kontrak Addendum Pelaksanaan Bantuan Hukum Semester II Tahun Anggaran 2020 dan dilanjutkan dengan sesi foto Bersama. (Rilis/Foto/Editor : Krisna/Nanda/Kasubag HRBTI, Hamsir)

WhatsApp Image 2020 10 06 at 09.55.16 16

WhatsApp Image 2020 10 06 at 09.55.16 16

WhatsApp Image 2020 10 06 at 09.55.16 16

WhatsApp Image 2020 10 06 at 09.55.16 16

WhatsApp Image 2020 10 06 at 09.55.16 16

WhatsApp Image 2020 10 06 at 09.55.16 16

WhatsApp Image 2020 10 06 at 09.55.16 16

WhatsApp Image 2020 10 06 at 09.55.16 16

WhatsApp Image 2020 10 06 at 09.55.16 16

WhatsApp Image 2020 10 06 at 09.55.16 16

WhatsApp Image 2020 10 06 at 09.55.16 16

WhatsApp Image 2020 10 06 at 09.55.16 16

 


Cetak   E-mail